Pemerintah Kecamatan Bangko Copot Paksa Reklame Rokok Vox

Pemerintah Kecamatan Bangko Copot Paksa Reklame Rokok Vox.

BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Pemerintah Kecamatan Bangko mencopot paksa spanduk (Reklame) rokok illegal yang bertebaran dipusat kota Bagansiapiapi. Sedikitnya 10 unit spanduk reklame rokok merk Vox diangkut pihak kecamatan untuk diamankan.

Reklame tersebut dicopot pihak kecamatan Bangko karena tidak memiliki izin dari Pemerintah setempat dan melanggar peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2014 dan Perda 13 nomor tahun 2014.

"Hari ini kita menertibkan spanduk reklame rokok Vox yang dipasang secara illegal di sekitar kota Bagansiapiapi, kalau tidak memenuhi syarat, yang dapat membuat tatanan kota menjadi sembrawut  ya kita tertibkan,ujar Plt Camat bangko Rijalul Fikri.

Pantauan di lapangan penertiban yang dilakukan oleh petugas kecamatan Bangko dimulai dari jalan perniagaan dilanjutkan ke jalan pahlawan, jalan utama, jalan Sumatra, jalan Mawar, jalan Merdeka dan jalan Bintang kota. Sebanyak 10 unit spanduk reklame rokok Vox dicopot paksa dan diamankan.

"Untuk kedepannya jika ada pihak pihak yang ingin memasang reklame haruslah memiliki izin dari pemerintahan setempat, janganlah main pasang saja sehingga melanggar peraturan daerah yang telah diundangkan, tandasnya.(hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :