Terdesak Hutang, Herman Nekad Gasak Barang WTS

Polsek Senapelan Pekanbaru amankan tersangka, berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya karena tidak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka pernah beraksi ditempat lain, Senin (4/5/15)

Pekanbaru, OKETIMES.com - Lantaran terdesak memiliki utang, Herman Syahputra (31) warga Jalan Pemuda Gang Rambutan Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki nekat mencuri barang-barang berharga milik warga tetangganya sendiri (WTS) yang sedang ditinggal kosong, Jum'at (24/4) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian itu dilakukan Herman bersama dua rekannya yakni, Bagus (18) dan Surya (20) warga Jalan Nelayan Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan  Rumbai Pesisir.

Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban seperti televisi, DVD player, kipas angin, mesin cuci, kompor gas dan tabung gas 3 kg serta kasur springbed yang ditotal mencapai Rp 10 juta.

Namun aksi ketiga pelaku tersebut akhirnya tericum polisi, kendati Herman berusaha berpura-pura tidak tahu. Selasa (02/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Herman dibekuk petugas dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Kepada media ini, Herman mengaku jika aksi pencurian tersebut dilakukannya lantaran butuh uang untuk membayar hutang kepada salah seorang rekannya sebesar Rp 1 Juta. "Saya nekad melakukan pencurian itu lantaran saya terdesak membayar hutang sama kawan  menebus motor saya yang saya gadaikan kepadanya," ungkap Herman.

Menurutnya, aksi itu dilakukan setelah mengetahui ada rumah seorang tetangganya, yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya dalam keadaan ditinggal kosong penghuninya.

Usai berhasil merusak paksa gembok pintu depan rumah korban menggunakan sebuah obeng, ketiga pelaku kemudian dengan leluasa menguras seluruh harta benda milik korbannya yang ada didalam rumah seperti, televisi, DVD player, kipas angin, mesin cuci, kompor gas dam tabung gas 3 kg, serta kasur springbed.

Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU Syahrizal menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka itu berawal dari adanya laporan warga yang mengetahui dirumah tersangka ada menyimpan barang-barang hasil curian.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar. Kita pun langsung meringkus Herman dirumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lainnya yakni Bagus dan Surya juga berhasil kita ringkus," kata Syahrizal, Senin (04/5).

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya karena tidak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka pernah beraksi ditempat lain.

"Ketiga pelaku kita dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tukas Syahrizal.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :