Akhirnya Penahanan Abraham Samad Ditangguhkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar, Sulawesi Selatan, 28 April 2015.
Makassar - Kendati telah diumumkan penahanannya, Abraham Samad (AS) belum bersedia untuk menjalani penahanan, tim kuasa hukum AS masih berupaya melakukan negosiasi dengan pimpinan Polri.
AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan terkait tersangka lainnya Feriyani Lim.
Informasi yang diperoleh SP, penahanan AS ditangguhkan setelah mendapat persetujuan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti karena adanya jaminan dari pimpinan KPK.
Sebelumnya, penahanan AS diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto kepada wartawan di gedung Direskrimum, Selasa (28/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita, namun menjelang pukul 24.00 Wita AS masih bertahan di ruang pemeriksaan.
Joko mengatakan AS terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 264 ayat (1) sub pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
Kemudian, dari hasil analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum maka tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan dengan pertimbangan secara subyektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Alasan ini tidak diterima AS dan penasihat hukumnya karena selama ini AS sangat koperatif dan tidak mungkin akan melarikan diri, selain itu para penasihat hukumnya juga siap menjamin AS untuk tidak ditahan.
Menurut Joko, secara obyektif AS dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Barang bukti kartu keluarga (kk) yang seharusnya dibawah oleh AS, itupun tidak menjadi masalah karena yang didapatkan dari Dinas kependudukan Kota Makassar jadi juga dan dianggap sah, katanya.
Joko juga mengatakan, penyidik telah mengantongi 25 keterangan saksi, termasuk tiga saksi ahli dan ada surat petunjuk.
Tarik ulur penahanan AS, Selasa malam masih terjadi di Direskrimum Polda Sulselbar, namun diperoleh informasi jika penyidik batal menahan AS setelah ada lobi di Mabes Polri dan jaminan dari KPK.
(Suara Pembaruan)
Komentar Via Facebook :