KPK Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Abraham Samad

Ilustrasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan permohonan penangguhanan penahanan untuk Abraham Samad kepada Polda Sulselbar. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan lantaran Abraham Samad masih berstatus sebagai pimpinan KPK nonaktif.

"Mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Meski demikian, Indriyanto mengungkapkan, hingga saat ini, lima pimpinan KPK belum menggelar rapat pimpinan terkait langkah Polda Sulselbar yang menahan Abraham Samad.

"Pimpinan KPK belum lakukan Rapim," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Komisioner KPK lainnya, Johan Budi SP mengungkapkan, Pimpinan KPK telah mendengar adanya penahanan terhadap Abraham Samad. Meski menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar, Johan menyatakan, pimpinan KPK akan meminta penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad.

"Kami memahami bahwa penyidik punya kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, namun demikian Pimpinan KPK berharap Pimpinan Polri untuk menangguhkan penahanan kepada pak AS," katanya.

Penangguhan penahanan, kata Johan, diajukan karena Abraham Samad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dikatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan jaminan lima Pimpinan KPK aktif.

"Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK," katanya.

Diberitakan, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan oleh petugas Polda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (28/4). Sebelumnya, Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen awal tahun ini. Posisi Abraham Samad untuk sementara dijabat oleh Taufiqurrahman Ruki.

Suara Pembaruan



Tags :berita
Komentar Via Facebook :