Gerak-gerik Dua Pemuda Ini Mencurigakan, Dikejar Ternyata Pengedar Sabu
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Jajaran Satreskrim Polsek Senapelan berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Kh dan Is di Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan yang tak berapa jauh dari Mapolsek Senapelan, Rabu sore (22/4) kemarin.
Penangkapan terhadap keduanya pengedar itu berawal dari kecurigaan anggota lalu lintas (Lantas) Polsek Senapelan terhadap No Pol sepeda motor Honda Beat yang dikendarai kedua tersangka diduga palsu. Namun saat diberhentikan, keduanya mencoba kabur.
Naas, sepeda motor yang dekenderai KH menabrak troatoar hingga mengakibatkan kedua tersangka terjatuh. Polisi yang melihat keduanya terjatuh langsung melakukan pengejaran.
Bukannya menyerah, kedua tersangka lalu mencoba kabur kearah kuburan yang lokasinya tepat berada di belakang Mapolsek Senapelan dengan meninggalkan sepeda motornya yang terjatuh.
"Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di areal perkuburan. Saat digeledah, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik salah seorang tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Syahrizal pada media ini, Jum'at (24/4).
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik mereka yang dibeli secara patungan dari seorang bandar berinisial BY (DPO) dan untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan.
"Sabu-sabu itu mereka beli dari BY seharga Rp 1,4 juta dengan cara patungan dan rencananya akan dijual kembali kepada pemakai," sambung Syahrizal.
Selain barang bukti sabu-sabu polisi juga menyita 1 buah tas sandang merk Polo, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 buah Hp masing-masing Samsung lipat warna merah dan Blackberry Strom warna putih.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara," tutup Syahrizal. (dm)
Komentar Via Facebook :