Dewan Minta PNS Jangan Cemas Jika Perda Zakat Akan Diberlakukan

Ilustrasi

Pkl. Kerinci, OKETIMES.com - Wacana akan diperdakannya draf Ranperda Zakat pada tahun 2015 ini. Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, yang juga Sekretaris Fraksi Madani Abdullah, A.Md meminta para pegawai tidak cemas dan resah bila terjadi pemotongan gaji   yang diperuntukkan bagi zakat.

" Tidak perlu takut dan resah, karena zakat dapat menjadi pengurang pajak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dimana pasal 22 berbunyi, zakat yang dibayarkan kepada BAZ/LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak," papar Abdullah kepada media ini, Jumat (24/4/15).

Menurutnya, sesuai UU 7/83 tentang pajak penghasilan pasal 4 (3) yang tidak termasuk objek pajak adalah bantuan sumbangan zakat yang  diterima oleh Baz atau Laz yang disahkan oleh Pemerintah. " Dalam PP. 60 tahun 2010 tentang zakat. Zakat boleh dikurangkan dari penghasilan bruto," ungkapnya.

Ditambahkan Abdullah, tentang teknis pelaksanaan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak, diatur dalam peraturan Dirjen pajak PER-6/PJ/2011 tentang gaji. Ketika gaji setahun mencapai setara nisab 85 gram emas, maka disesuaikan gaji PNS dan harga emas.

" Kalau penghasilan PNS Rp.5 juta, maka Rp.125 ribu pajak yang harus dibayarkan. Kurangi Rp.125 ribu dikali 12 bulan. Itulah zakat yang mesti dibayarkan kalau menurut perkiraan saya pribadi," katanya.

Jika gaji PNS tak sampai nisab, maka tidak dikenakan pemotongan untuk zakat. Karena penghasilannya tak sampai nisab.

"Tergantung harga emas. Paling tidak gaji PNS yang sampai nisab diperkirakan Rp.4,5 juta an. Jika ini berjalan, kemudian Baz menyalurkan untuk zakat produktif, dapat membantu mengurangi angka kemiskinan saat ini yang berada diatas angka 12 persen.

Kedua, kewajiban zakat sudah terpenuhi. Sehingga Perda ini menembus dua dimensi. Dimensi dunia dan dimensi akhirat. Ini merupakan tabungan amal," terangnya.

Menurut Abdullah, saat ini sudah ada 4 Kabupaten - Kota di Propinsi Riau yang sudah melaksanakan Perda zakat seperti Pekanbaru, Siak, Kampar dan Kuansing.

"Bayangkan saja seperti Kabupaten tetangga Siak, melalui Perda Zakat yang sudah diberlakukan sebulannya mendapat Rp.1,9 miliar yang diperuntukkan bagi santunan dan bantuan bagi masyarakat miskin. Inikan peluang bagi daerah untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pelalawan. Ini peluang yang sangat potensial," ulasnya.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :