Kejati Tahan Mantan Kadis Perkebunan Riau
Mantan Kadis Perkebunan Riau Ditahan
PEKANBARU, OKETIMES.com - Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (22/4/2015) menahan mantan kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo SE,MM. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung 22 April 2015 s/d 11 Mei 2015 berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP. Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp28 Milyar atas pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit Program K2I yang tidak dilanjutkan lagi.
Mantan Kadisbun Riau itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain Susilo, penyidik pada tanggal 24 Maret 2015 minggu lalu juga telah menetapkan Direktur PT GEP inisial MC rekanan pelaksana kegiatan sebagai tersangka.(rls/hmskejati)
Komentar Via Facebook :