Spesialis Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi di Tangkap Polisi
Komplotan pencuri spesialis rumah kosong lintas priovinsi asal Kota Medan dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya, Senin (20/4/15) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong lintas priovinsi asal Kota Medan dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya, Senin (20/4/15) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kelima tersangka yang diamankan itu adalah Wagino alias Wage (42) warga Jalan Abri Kecamatan Pancur Batu Medan, Samsuri alias Sam (30) warga desa Tiga Beringin Kabupaten Karo Sumatera Utara, Lim Cin Kiat alias Toni (36) warga Jalan Perjuangan Medan, Salahudin alias Udin (42) warga Jalan Kamboja Indah Kecamatan Tenayan Raya dan Orka Harmaja alias orka (36) warga Kulim Kecamatan Tenayan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di duga hasil kejahatan diantaranya 2 unit Laptop, 1 unit Ipad, 1 unit kamera digital, 1 obeng, 1 linggis dan 1 unit jam tangan serta 1 unit mobil Toyota Avanza No Pol BK 1837 PJ yang digunakan komplotan ini untuk beraksi.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH mengungkapkan kronologis penangkapan kelima tersangka atas laporan korban Diana Retno (42) warga Jalan Rawa Indah No 5 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, yang mengalami pencurian beberapa barang saat rumah ditinggal pada Senin (20/4/15) siang, sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Aksi pembobolan rumah itu, dilakukan pelaku sewaktu rumah korban dalam ditinggal dalam keadaan kosong. Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak paksa teralis besi jendela rumah korban menggunakan linggis. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 2 unit Laptop, 1 unit Ipad, 1 unit kamera digital, 1 obeng, 1 linggis dan 1 unit jam tangan. Akibat kejadian itu pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
"Komplotan ini memang spesialis pembobol rumah kosong. Saat beraksi rumah korban dalam kondisi sepi penghuni," katanya, Rabu (22/4/15).
Lebih lanjut Arry mengatakan, kasus pencurian ini sedang dalam pengembangan, karena tidak tertutup kemungkinan jika kelompok ini pernah beraksi di tempat lain di wilayah Kota Pekanbaru.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Atas perbuatannya ini tersangka kami kenai pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (dm)
Komentar Via Facebook :