Dewan Desak Perda Zakat Bagi Pegawai Diberlakukan Tahun 2016

Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Abdullah, A.Md

PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Kabupaten Pelalawan tergolong lambat dalam menghasilkan Perda pro - rakyat. Slah Satu perda yang sudah diberlakukan sejumlah Kabupaten/Kota di Propinsi Riau yakni Perda Zakat. Namun di Pelalawan baru tahun ini rencananya draft ranperda zakat akan diperdakan.

Demikian Dikatakan oleh Anggota DPRD Pelalawan Komisi I Abdullah, A.Md dari partai PKS. Menurutnya, Perda zakat berupa pemotongan gaji pegawai ini merupakan peluang Bagi Daerah sebagai pendapatan untuk bantuan dan santunan bagi masyarakat miskin.

"Bayangkan saja seperti Kabupaten tetangga Siak, melalui Perda Zakat yang sudah diberlakukan sebulannya mendapat Rp.1,9 Miliar yang diperuntukkan bagi santunan dan bantuan bagi masyarakat miskin. Inikan peluang bagi daerah untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.

Dilanjutkan Abdullah, Dewan berharap draft Ranperda Zakat dapat segera diserahkan ke DPRD untuk diagendakan dalam pembahasan. "Tahap pertama, pembahasan Perda Pilkades dan Perda Adat, tahap kedua ada 7 sampai 9 Perda yang akan dibahas. Kita berharap dari 21 Ranperda yang sudah masuk di Dewan, Ranperda Zakat termasuk yang akan dibahas segera," ujarnya.

Terkait hal ini, Kabag Hukum Setdakab Pelalawan, Davitson mengungkapkan bahwa draft Ranperda sudah siap dan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas Dewan. "Jadi semua ada 29 Ranperda yang sudah masuk prolegda. Apakah ini semua langsung dibahas atau melalui tahapan tergantung Dewannya," tutup Davitson. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :