Dukung Pilkada Serentak, Kemendagri Serahkan DAK2 ke KPU
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) akan diserahkan menyusul, pada 3 Juni 2015.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Irman mengungkapkan, kedua data tersebut bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri.
"Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online dan diintegerasikan dengan hasil perekaman sidik jari, serta iris mata untuk validasi," jelas Irman di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Adapun fungsi DAK2 nantinya, akan digunakan KPU untuk menentukan batas jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan bagi calon perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Seperti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, khusus Cagub/Cawagub perorangan dapat mendaftarkan diri, jika Provinsi dengan penduduk sampai 2 juta jiwa, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen.
Sementara untuk Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa, maka diperlukan dukungan minimal 8,5 persen. Sedangkan Provinsi yang berpenduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Terakhir, untuk provinsi yang berpenduduk lebih dari 12 juta perlu dukungan minimal 6,5 persen.
"Itu amanat pasal 41 UU Nomor 8 Tahun 2015, jumlah dukungannya tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Irman menambahkan, untuk Kabupaten/Kota akan diperlakukan persentase yang sama. Jika berpenduduk sampai 250 ribu misalnya, jumlah dukungan minimal 10 persen.
Sementara daerah yang berpenduduk 250 ribu sampai 500 ribu memerlukan dukungan minimal 8,5 persen. Untuk Kabupaten/Kota yang berpenduduk 500 ribu hingga satu juta, dukungan minimalnya 7,5 persen.
Sedangkan Kabupaten/Kota yang berpenduduk lebih dari satu juta, dukungan paling sedikitnya ialah 6,5 persen dari jumlah penduduk. "Persentasenya sama, dan dukungan harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan," pungkasnya.
(raw/okezone)
Komentar Via Facebook :