Fikri: Jangan Ada Lagi Aset Pemerintah Digunakan Untuk Pribadi

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani

PEKANBARU, OKETIMES.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani mengatakan, berkaca dari persoalan Kepala Puskesmas (Kapus) Senapelan, Dr H Sofyan yang membuka klinik pribadi di lahan Pemerintah yakni di rumah dinas yang berada di lingkungan Puskesmas, meski saat ini prakteknya sudah ditutup. Ia mengingatkan jangan ada lagi Satker melakukan hal serupa.

"Mulai hari ini jangan ada yang mengulang persoalan yang sama. Saya himbau kepada seluruh satker untuk tidak menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kepentingan pribadi. Karena hal ini telah melanggar dan menyalahgunakan wewenang. Apa yang dilakukan juga masuk dalam Undang-Undang Korupsi," tegas Fikri.

Fikri juga mengakui dirinya hingga kini masih mendapatkan laporan masih ada Satker menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. Salahsatunya sekolah yang menyewakan gedung untuk penginapan dan mengutip dana untuk kepentingan pribadi. Hal ini harus ditindak tegas, dan diminta jangan lagi dilakukan hal seperti itu.

"Jelas aset Pemerintah berasal dari rakyet dan penggunaannya juga harus untu krakyat bukan mencari untuk kepentingan pribadi. Jika mau menjadi pengusaha lakukan di tempat lain bukan di aset Pemerintah. Saya menyakini UU tipikor akan diberlakukan terutama untuk Kota Pekanbaru, dan ini harus menjadi perhatian penuh kepada setiap satker," jelasnya.

Terkait permasalahan yang ada di Puskesmas Senapelan, dan meski dianggap selesai, Fikri tetap mengingatkan kepada puskesmas-puskesmas yang ada di Pekanbaru untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pelayanan, terutama pelayanan terhadap program puskesmas 24 jam.

"Jangan ada kepala puskesmas melakukan hal yang sama menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. Karena ini masuk dalam penyalahgunaan wewenang," sebutnya.

Fikri juga menambahkan, kepada masyarakat yang melihat dan mengetahui ada Satker mennggunakan aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi segera laporkan ke Komisi III.

"Komisi III siap terima laporan warga, sepanjang yang dilakukan memang menyalahi aturan. Hal ini bertujuan untuk melakukan fungsi pengawasan kita di DPRD Kota Pekanbaru," pintanya. (ade)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :