Kadisdukcapil Pelalawan: e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kadisdukcapil Pelalawan, Drs H Syafruddin
PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Elektronik KTP (e-KTP) sudah berlaku seumur hidup sesuai UU 24 2013. Dimana Undang-undang tersebut disahkan pada akhir Desember tahun 2013 yang harus diberlakukan setahun setelah diundangkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin kepada riaueditor.com, Ahad (12/4). Menurutnya, dengan disahkan Undang-undang e-KTP tersebut, maka mulai terhitung Januari 2015 lalu, e-KTP resmi berlaku seumur hidup sesuai pasal 64 ayat 1.
"Kita sudah lakukan sosialisasi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi bagi yang membuat KTP baru memang dibuat untuk seumur hidup dan tidak ada istilah 5 tahun masa berlaku," ujarnya.
Disinggung soal masyarakat yang sudah mengantongi e- KTP yang tertera masa berlakunya, Syafruddin menyebutkan bahwa masa berlaku tersebut tidak berlaku lagi.
"Jadi bagi warga yang ingin mengganti e-KTP untuk berlaku seumur hidup silahkan yang tidak mau mengurus ulang juga tidak masalah, meskipun tertera dalam e-KTP masa berlaku namun tetap berlaku seumur hidup. Jadi tidak ada masalah. Masyarakat harus tahu soal ini," paparnya. (zul)
Komentar Via Facebook :