Tahanan Kota GM PT Adei Diperpanjang

PKL.KERINCI, oketimes.com- Masa Tahanan Kota Danesuvaran K.R Singam warga Malaysia, terdakwa kasus pembakaran lahan gambut di areal HGU PT Adei Plantation Industri Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan diperpanjang hingga 30 hari kedepan oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Pada tanggal 22 Maret lalu masa tahanan kota General Manager (GM) PT Adei Plantation Industri, Danesuvaran K.R Singam seharusnya sudah berakhir, namun setelah Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permintaan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk memperpanjang masa Tahanan Kota Danesuvaran K.R Singam, terdakwa kasus pembakaran lahan gambut selama 30 hari kedepan, maka terhitung mulai hari Senin (24/3) sampai (22/4) warga Malaysia itu kembali menghirupa segar dengan status masih Tahanan Kota.

Pengalihan Status Tahanan kota kepada Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei itu menurut Humas PN Pelalawan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, apa lagi pengalihan status dari tahanan kurungan ke tahanan kota itu sepenuhnya wewenang dari Majlis Hakim, "Biasanya pertimbangan majlis hakim mengalihkan tahanan seseorang terdakwa apa bila terdakwa koperatif dan tidak akan melarikan diri, dan terdakwa sanggup menyediakan uang jaminan."

"Setelah kami menerima surat salinan dari Pengadilan Tinggi Riau pada hari Senin lalu yang isinya, masa tahanan kota terdakwa Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei dalam kasus pembakaran lahan diperpanjang selama 30 hari kedepan terhitung mulai   hari Senin tanggal 24 Maret sampai 22 April, maka itu saat ini status GM PT Adei itu masih tahanan kota. Tidak itu saja terdakwa juga telah menyetor uang penjamin sebesar Rp200 Juta," ungkap Rico, SH.

Ditambahkannya, "Apa bila tiga puluh hari kedepan sidang pembakaran lahan itu, dengan terdakwa Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei masih belum selesai, maka  Pengadilan Negeri Pelalawan masih ada kesempatan satu kali lagi untuk mengajukan perpanjangan Tahanan Kota terhadap terdakwa kepada Pengadilan Tinggi Riau."           
Sampai saat ini sidang kasus pembakaran lahan tersebut masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi–saksi, dan sidang terakhir JPU telah menghadirkan 25 saksi.

Sidang tersebut diketuai oleh Majlis Hakim, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, SH, Anggota Yopi Wijaya dan Ayu Amelia, SH. Dan tiga orang Jaksa Penuntut Umumnya yaitu, Banu Laksamana, SH, Syafrizal,SH dan Bani,SH.

Terdakwa Danesuvaran K.R Singam didakwa dengan 3 dakwaan, salah satunya dengan dakwaan Primer Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 26 UU RI No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan  dan  dakwaan  Subsider  pasal  49 (1), pasal 26 UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Ancaman dakwaan maksimal 10 tahun penjara. (diki)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait