Sekda Riau Tegaskan Tidak Ada Lagi Penambahan Tenaga Honorer

PEKANBARU, OKETIMES.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail menegaskan kepada Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemprov Riau untuk tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di Satkernya. Sebab, menurutnya, hal ini berkaitan dengan upah yang akan dibayarkan kepada mereka.

"Kita minta tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di Satker-satker itu, karena kita masih punya tenaga honorer K2 yang permasalahannya belum terselesaikan," kata Sekda saat ditemui di kantor Gubernur, Rabu (1/4).

Saat ini, jelas Zaini, yang menjadi tugas Pemprov Riau itu menyelesaikankan permasalahan honorer K2 yang lulus ujian dan yang sisanya untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Riau ini.

"Jadi kalau ditambah lagi, bagaimana membayar upahnya. Sementara yang ada saja belum selesai," tuturnya.

Disinggung mengenai gaji honorer Pemprov Riau saat ini sdah tiga bulan belum dibayarkan SKPD?. Zaini menyarankan setiap SKPD mengajukan permohonan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

"Ajukan saja ke BPKAD Riau, mereka (honorer, red) kan bekerja jadi harus dibayarkan," tukasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indriyati Nasution dimintai keterangan soal ini, menjelaskan bahwa pada prinsipnya gaji para tenaga honorer ini tergantung pada dari SKPD.

"Kalau itu tidak ada kaitannya dengan gubernur, itu tanggung jawab SKPD masing-masing," kata Indrawati saat ditemui di Gedung BPK RI perwakilan Riau dalam rangka penyampaian LKPJ tahun 2014, Senin (30/3).

Ia juga menyebutkan, tenaga honorer kegiatan dibayarkan ketika kegiatan berjalan. Sedangkan saat ini, kegiatan di Pemprov belum ada yang jalan. Menurut Indra, para tenaga honorer tidak bisa menuntut pembayaran harus tepat waktu.

"Namanya juga honorer kegiatan, berartikan dibayar ketika kegiatan itu ada, jika kegiatan tersebut berjalan pada bulan Februari, ya dibayarkan pada bulan Februari dan tidak full satu tahun, dan tenaga honor ini tidak melalui SK Gubernur melainkan tiap-tiap SKPD," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :