PTSP Rohul Mempermudah Masyarakat Dalam Pengurusan Izin Usaha

PTSP Rohul Mempermudah Masyarakat Dalam Pengurusan Izin Usaha.

UJUNGBATU, OKETIMES.com - Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TM), Kabupaten Rokan Hulu, Ridarmanto SIP mengatakan tujuan diadakannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.

Hal ini di sampaikan ridarmanto SIP saat menghadiri sosialisasi pelayanan terpadu perizinan usaha dan penanaman modal di Aula Intan Podi Kantor
Camat Ujungbatu. Selain dihadirioleh Ridarmanto turut jjuga hadir  Kabag Tapem Rohul, M Zaki, Sekretaris Camat Ujungbatu, Benyamin Yahya dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Ujungbatu.

"PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut gunanya untuk mempermudah
masyarakat Dalam hal mengurus izin usahanya. Kedepan masyarakat yang akan mengurus izin tidak akan berbelit-belit menunggu proses administrasi," kata Ridarmanto yang juga mantan Camat Ujungbatu ini kepada oketimes, Selasa (24/3) di Aula Intan Podi Kantor Camat Ujungbatu.

Selain itu, kata Ridarmanto untuk mengurus izin usaha apapun pihaknya akan menyelesaikan secepatnya. Dengan catatan seluruh persyaratan harus lengkap.
"Dan kami akan selalu layani masyarakat dengan penuh senyum," ujarnya.

Ketika ditanya kewajiban Pajak Perizinan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di kabupaten Rohul. Ridarmanto mengatakan ada beberapa PKS yang Beum mau membayar pajak perizinan. Tetapi sambungnya pihaknya saat ini akan menggesa agar PKS yang beroperasi di Rohul untuk  membayar kewajibannya.
"Mudah-mudahan untuk  kedepan nya sudah dapat kita selesaikan," paparnya.

Sementara itu, Kabag Tapem Rohul, M Zaki menyampaikan, sosialisasi perizinan tersebut sudah terbentuk mulai tahun 2011 lalu. Sementara itu untuk Tahun 2015 pihaknya baru mendapat anggaran sehingga baru tahun ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pelayanan Perizinan ini memang sudah dilimpahkan ke setiap kecamatan. Tetapi kita belum menguasai Teknisnya di lapangan. Mudah-mudahan untuk tahun ini kita akan usahakan diseluruh kecamatan supaya di adakan sosialisasi dengan selalu berkoordinasi dengan Badan Perizinan Rohul," ujarnya.

M Zaki juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus Izin usahanya dalam bentuk apapun. Selain itu, sambung M Zaki kepada masyarakat yang memiliki bangunan gedung di luar areal pinggir jalan raya dapat mengurus Izin Membangun (IMB) di kantor Kecamatan setempat.

"Tapi luas bangunan tidak melebihi dari 150 diameter," urainya. (Rely)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait