Pencabutan SK LPMK Oleh Lurah Padang Terubuk Dinilai Benturkan Masyarakat
PEKANBARU, OKETIMES.com - Kinerja Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan dipertanyakan warga. Pasalnya ketua panitia pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Muhammad Khalid menilai kinerja lurah tidak profesional.
Karena adanya penolakan dan pencabutan kepanitiaan Ketua LPMK Padang Terubuk yang dilakukan oleh Lurah Padang Terubuk, Dwi Rahma Purnama Sari. Merasa dirugikan dengan campur tangan lurah itu, Khalid yang datang seorang diri mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Pekanbaru, Senin (23/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB menuju fraksi Gerindra.
Dengan membawa beberapa berkas, Khalid bermaksud menemui Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hj Sri Rubiyanti untuk memfasilitasi persoalan yang dialaminya. Namun, yang ditemui tidak ditempat. Khalid menitipkan surat pengaduannya ke staff Fraksi Gerindra.
Khalid mengungkapkan bahwa ulah Lurah Padang Terubuk jelas sudah kelewat batas. Sebab, sebelumnya dirinya sudah diangkat menjadi Ketua LPMK Padang Terubuk 13 Oktober 2014 lalu. Ini dibuktikan dengan keputusan Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Nomor: 05/Kpts/LPMK-PT/X/2014 tentang pengangkatan/penunjukan panitia pemilihan pengurus LPM masa Bakti 2014-2017. Anehnya. Namun di tengah jalan Lurah langsung membuat pembentukan secara diam-diam dan menunjuk Hari Hermawan sebagai Plt Ketua LPM Padang Terubuk dengan surat bernomor: 58/PT-XII/2014.
"Pengangkatan Plt itu jelas melecehkan surat keputusan yang sudah dibuat oleh lurah sebelumnya, yang sudah ditandatanganinya sendiri," ucap Khalid.
Menurut Khalid, keluarnya surat keputusan baru pengangkatan Plt LPMK bernomor: 58/PT-XII/2014 perihal pencabutan secara sepihak tanpa diketahui oleh RW setempat membuat dirinya menyebut surat tersebut cacat secara hukum karena tidak memuat dengan jelas dasar-dasar prinsip pencabutan mandat selaku pengurus LPMK terpilih dengan masa bakti 2014-2017.
"Surat pencabutan SK pengangkatan LPMK itu jelas tidak sesuai dengan muatan pedoman tata naskah Dinas Instansi Pemerintah melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 80 Tahun 2012 tentang pedoman tata naskah dinas instansi pemerintah," jelasnya.
Keganjilan tersebut semakin tidak menentu. Ia mencoba melakukan konfirmasi kepada perwakilan RW I, II dan III melalui perbincangan langsung. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa saat pertemuan tanggal 4 Desember 2014 bersama Lurah Padang Terubuk, pertemuan tersebut tidak membahas pencabutan kepanitiaan melainkan membahas masalah siasat perolehan dana UEK SP dari pemerintah.
"Jadi penunjukan Plt Ketua LPMK yang ditunjuk lurah jelas menabrak prosedur yang ada dan diduga hanya mengejar target realisasi UEK SP di Kelurahan Padang Terubuk. Surat penunjukan itu jelas cacat secara prosedural," terangnya.
Persoalan ini dilanjutkannya, sudah diketahui oleh Camat Senapelan. Dalam hal ini camat sudah mencoba memfasilitasi namun, hingga saat ini Lurah belum ada itikad baik memanggil pembentukan panitia sebelumnya.
"Lurah ini dengan sengaja membenturkan masyarakat di Kelurahan Padang Terubuk dengan pemilihan ketua LPMK ini. Saya sudah tanya sama RW tidak ada soal pemecatan saya. Bahkan pemilihan lima calon ketua LPMK Padang Terubuk 17 Nobember 2014 lalu sudah berhasil menyaring lima kandidat diantaranya Suardi Marani, Johan, Rinaldi SSos, Elly Febpaty dan Simson P," terangnya.
Terpisah, Lurah Padang Terubuk, Dwi Rahma Purnama Sari Dikonfirmasi menolak untuk berkomentar.(ade)
Komentar Via Facebook :