Pengedar Sabu Diringkus Jajaran Polsek Tebing Tinggi
SELATPANJANG, OKETIMES.com - As (33) warga Jalan Rintis Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (18/3/2015) malam ditangkap jajaran Polsek Tebing Tinggi Barat, persisnya di Jembatan Perumbi Alai.
Penangkapan berawal dari jajaran Polsek Tebing Tinggi Barat, Rabu (18/3/2015) mendapat informasi bahwa laki-laki berinisial AS tersebut menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril mengutuskan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pembeli dan akhirnya
disepakati bahwa sabu-sabu tersebut akan diantar tersangka di Jalan Perumbi Desa Gogok.
Selanjutnya, sekira pukul 23:00 WIB, tersangka datang ke Jalan Perumbi dengan membawa 2 paket sabu-sabu, sementara jajaran Polsek Tebing tinggi Barat sudah menunggu dan bersiap-siap dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.
Terkejut saat akan ditangkap, AS sempat membuang barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang As bawa tersebut.
"Begitu bertemu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti (BB) 2 paket sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang tersangka di bawah Jembatan Perumbi," ujar Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Asril selulernya, Kamis (19/3) Sore.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita BB berupa 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BM 2650 SA, dan satu unit Hp Cross warna putih.
"BB telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara tersangka sendiri, dikenakan pasal 114 JO 112 UU No 35 tahun 2009 penyalah gunaan narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(azw)
Komentar Via Facebook :