Polres Meranti Amankan Kayu Ilog di Desa Mengkikip
Polres Meranti Amankan 3.016 tual Kayu Ilog di Desa Mengkikip
SELATPANJANG, OKETIMES.com - Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti mengamankan 3.016 tual kayu Illegal loging (Ilog) di desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat, Minggu (15/3/2015). Kayu-kayu ini dicurigai akan dikirimkan ke luar negeri.
Dalam operasi tersebut Polisi juga berhasil mengamankan tersangka S, warga jalan Pemuda Kelurahan Tampan, Pekanbaru.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH. MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH,MH mengatakan, kayu tersebut ditumpuk untuk diekspor ke luar negeri, namun pihak Kepolisian lebih dulu berhasil menggagalkannya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka," Antoni L Gaol.
Antoni Juga menambahkan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah mendapat laporan polisi, tersangka dicurigai telah melakukan ilog tersebut sejak lama.
Selain mengamankan 3.016 tual kayu ilog, Polres juga mengamankan satu unit ekskavator merk CAT berwarna kuning dan satu unit lokomotif dan besi sel.
"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana ilog setelah diketahui melakukan aktivitas mengangkut, memiliki, dan menguasai hasil hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya," terangnya.
Tersangka mengambil hasil hutan di areal Pelepasan Kawasan Hutan Areal Peruntukan Lain (APL) milik PT Tani Swadaya Perdana," tutupnya.(azw)
Komentar Via Facebook :