Kewenangan Pemerintah Daerah Dipangkas, Jefry Noer Siap Labrak Pusat
Bupati Kampar Jefry Noer sedang emberikan penjelasan tentang budidaya bawang merah kepada para pengusaha dari Malaysia di kawasan P4S Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Kamis (12/3).
KAMPAR, OKETIMES.com - Bupati Kampar H Jefry Noer memprotes dan siap melabrak Pemerintah Pusat yang memangkas kewenangan daerah kabupaten seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ada 416 bupati di Indonesia yang tidak nyaman dengan undang-undang ini karena pemangkasan kewenangan yang cukup banyak. Hal itu dapat menghambat pembangunan dearah," kata Jefry Noer di Siak Hulu, Kampar, Kamis (12/3).
Ia mengatakan, walau undang-undang ini dirancang pada era pemerintahan sebelumnya, namun pemerintahan saat ini bisa melakukan revisi karena memang banyak melanggar asas-asas demokrasi.
Menurut dia, bupati adalah pilihan rakyat menggunakan jalur demokrasi. Maka pemangkasan kewenangan pemerintahan daerah sama halnya dengan pemangkasan demokrasi.
Ia mengatakan, banyak hal-hal berkaitan dengan pembangunan daerah yang pada akhirnya terhambat akibat dari lahirnya undang-undang tersebut.
Semisal di Kampar, lanjut dia, pembangunan Jembatan Bangkinang yang seharusnya bisa dipercepat malah terlambat karena tim sembilan yang mengawasi berada di tingkat provinsi.
"Sebentar lagi izin galian C juga berada di Provinsi. Ini aneh, karena yang mengetahui wilayah adalah pemerintah daerah kabupaten, namun yang mengeluarkan izin ada di provinsi," katanya.
Jefry mengatakan, saat ini dengan UU 23 tahun 2014, banyak kepala daerah kabupaten/kota yang mengeluh, karena janji-janji kepada masyarakat yang memilih mereka untuk pembangunan menjadi terhambat kewenangan perizinan.
"Hal yang aneh juga, dalam undang-undang tersebut Pemerintah Pusat juga bisa memberhentikan bupati/wali kota dan gubernur. Ini rancu karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat," katanya. (rls/humas)
Komentar Via Facebook :