Laporan Pencurian Berjalan Lambat, Laporan Balik Berujung Tersangka Cepat?

Manager Operasional Pengelola Kebun Negara Jadi Tersangka, Muncul Pertanyaan atas Penanganan Kasus Bentrok Sawit di Bengkalis

Foto Insert : Agrinas Palma Nusantara, Ilustrasi Tersangka, Polsek Mandau dan Aksi Demo Massa di Mandau belum lama ini.

BENGKALIS, Oketimes.com - Penetapan Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB), Rasiman Manurung (61), sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis pasca bentrok di areal perkebunan negara Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, memunculkan sederet pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut.

Di satu sisi, bentrok yang terjadi pada 15 Mei 2026 disebut bermula dari upaya pengamanan aset perkebunan negara dari aktivitas pencurian tandan buah sawit. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan cepat terhadap Rasiman kini menjadi sorotan tim kuasa hukumnya.

Rasiman diketahui menjabat sebagai Manager Operasional PT PAB, perusahaan yang ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional Head 2 melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) untuk mengelola perkebunan sawit negara.

Kuasa hukum Rasiman, Jefferson Hutagalung, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Jefferson, berdasarkan surat dari Satreskrim Polres Bengkalis, Rasiman dijerat dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan hingga pembakaran menggunakan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP baru.

Namun yang menjadi perhatian pihak kuasa hukum adalah kecepatan proses tersebut. Laporan polisi yang dibuat pihak pelapor pada 16 Mei disebut langsung naik ke tahap penyidikan pada hari yang sama. Tiga hari berselang, tepatnya 19 Mei, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan proses itu lantaran mengklaim kliennya belum diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Prosesnya sangat cepat. Kami melihat ada sejumlah tahapan yang menurut kami perlu diuji lebih jauh," kata Jefferson.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kebun negara yang sebelumnya berada dalam penguasaan eks lahan PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit (SIS) sekitar 732 hektare di Desa Bumbung.

PT PAB ditunjuk mengelola lahan tersebut pada akhir 2025. Namun dalam praktiknya, pengelolaan kebun disebut tidak berjalan mulus karena maraknya aktivitas pencurian sawit.

Pada April 2026, Rasiman ditunjuk sebagai Manager Operasional untuk memperbaiki tata kelola dan pengamanan di lapangan. Sejak saat itu, perusahaan mengklaim mulai menghadapi serangkaian aksi pencurian dan pengrusakan.

Rentang 6 hingga 13 Mei 2026 disebut menjadi periode meningkatnya aktivitas pencurian. Situasi itu kemudian mendorong perusahaan membuat laporan pengaduan ke Polsek Mandau pada 7 Mei 2026.

Laporan tersebut dilengkapi kronologi, foto, video, hingga identitas yang disebut mengarah kepada pelaku pencurian.

Tak hanya itu, PT Agrinas Palma Nusantara juga membuat laporan resmi ke Polda Riau pada 14 Mei 2026 terkait dugaan pencurian sawit di kawasan tersebut.

Menurut pihak perusahaan, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan angkut dan jalur air. Dugaan kerugian negara yang muncul akibat pencurian, pengrusakan tanaman hingga kerusakan fasilitas kebun disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Situasi memuncak pada 15 Mei ketika kelompok yang disebut perusahaan sebagai pelaku pencurian kembali memasuki area perkebunan.

Saat itu Rasiman bersama petugas keamanan perusahaan turun ke lapangan. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, awalnya terjadi adu argumen antara petugas dan kelompok yang berada di lokasi.

Namun situasi berubah menjadi bentrok.

Pihak perusahaan mengklaim sebagian orang yang berada di lokasi melarikan diri setelah bentrokan terjadi. Beberapa orang kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau.

Akan tetapi, beberapa hari setelah peristiwa itu, justru Rasiman yang ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan lain. Dari sejumlah petugas keamanan yang berada di lokasi saat kejadian, hanya satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi itu menimbulkan tanda tanya mengenai konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Selain mempertanyakan proses penyidikan, tim hukum juga mengangkat dugaan adanya kepentingan tertentu di balik konflik pengelolaan kebun negara tersebut.

Mereka menduga pengelolaan aset negara di lokasi itu berpotensi mengganggu kepentingan kelompok tertentu yang selama ini diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek lain yang dinilai belum tersentuh secara menyeluruh, yakni rantai distribusi hasil pencurian sawit.

Pertanyaan mengenai siapa penadah, pemodal, jalur distribusi, hingga pabrik penerima hasil sawit yang diduga berasal dari pencurian dinilai belum terjawab.

Mereka menilai pengungkapan perkara semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran ekonomi di balik dugaan praktik pencurian terorganisasi tersebut.

Atas penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis guna menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rasiman.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Bengkalis terkait tanggapan atas berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Kasus ini kini tidak hanya menyisakan persoalan bentrok di lapangan, tetapi juga membuka ruang pertanyaan yang lebih luas: apakah konflik yang terjadi semata perkara pidana biasa, atau justru memperlihatkan rumitnya perebutan kepentingan di sekitar pengelolaan aset perkebunan negara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait