Sikendar Masuk daftar DPO Kejari Pekanbaru
PEKANBARU,oketimes.com- Sikendar alias Ahai (75) warga Medan Provinsi Sumatera Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Warga keturunan tiong hoa ini merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan merek kartu remi Gold Fish. Padahal Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan putusan tetap terhadap terhadap Sikendar setahun yang lalu.
Sejauh ini Sikendar belum memenuhi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait putasan MA. Setelah empat kali dilakukan jadwal sidang pria ini tidak kunjung datang dalam agenda pembelaan tersebut.
Prof DR Suhandi Cahaya, penasehat hukum Sikendar kepada wartawan menjelaskan bahwa, kliennya tidak hadir ke persidangan karena sakit dan masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan.' Sikendar masih sakit,'jawabnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan merek, Ivan Yoko SH, menyatakan, pihaknya telah merencanakan eksekusi terhadap Sikendar. Hanya saja, bersangkutan belum hadir dan ini masih menjadi kendala bagi mereka.
Masih menurut Ivan, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menangkap Sikendar. Bahkan Surat DPO Sikendar telah ditandatangani Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Heru Winoto. Untuk menemukan Sikendar, pencarian juga melibatkan kepolisian Polda Sumatra Utara. Untuk membatasi geraknya, surat pencekalan Sikendar juga sudah dilayangkan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Sikendar terbukti menggunakan merk kartu remi Kim Fish yang mempunyai persamaan pokok dengan merek Gold Fish dan terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual.**
Komentar Via Facebook :