Tersangka Tanam Ganja dalam Pot Bunga

PEKANBARU, oketimes.com- Chandra Maino alias Da Can (42), seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering, diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Kelapa Sawit Gang Bakti, Rabu (19/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan Chandra, petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket besar dan 6 paket kecil serta sebuah tanaman daun ganja yang masih hidup dalam pot bunga.

' Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan,' Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan, Jumat (21/3) siang.

Menurut sumber dikepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengembangan kasus tersangka, Emil alias Mil. Menurut pengakuannya, mata rantai kasus ini bermuara kepada tersangka Candra.

Pria ini menjadi target penangkapan berikutnya oleh kepolisian. Melalui pnyamaran, drama transaksi diciptakan disebuah lokasi. Walhasil tersangka yang datang membawa barang bukti diamankan. Penggeldahan dilanjutkan ke rumah tersangka. Dirumahnya ditemukan pohon ganja yang sengaja ditanam tersangka dalam pot bunga. oketimes


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait