Bupati Inhu Juga Dilaporkan ke Komnas Perempuan

JAKARTA.oketimes.com- Setelah melaporkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait dugaan tindak pidana perbuatan pelecehan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa lalu (18/3), kini bekas honorer di Satpol PP Pemkab Inhu Novita Putri (NP) kembali mengadu ke Komnas Perempuan.

Kedatangan NP ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan itu, didampingi kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra, Ketua KNPI Inhu Supri Handayani alias Ando, aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa di Jakarta, Kamis (20/3).

NP diterima oleh Alvina, staf Sekretariat Komnas Perempuan bidang Pemantauan Pejabat Publik. Pada kesempatan itu NP yang langsung ditemani kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra dan Ketua KNPI Inhu Ando membeberkan kronologis pencabulan terhadap dirinya oleh Yopi Arianto, Bupati Inhu.

"Pengaduannya sudah diterima dan akan segera ditelaah pihak Komnas Perempuan, rekomendasinya akan segera diberikan kepada komisioner dan korban. Kita diminta melengkapi pasal tentang deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan, selain ancaman pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP yang sudah ada," kata Imran usai mendampingi kliennya.

Komnas Perempuan lanjut Imran siap memberikan pendampingan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh korban dengan melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto ke Bareskim Mabes Polri. "Yang jelas Komnas Perempuan akan datang ke Bareskim Mabes Polri untuk segera mendesak agar menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap NP. Jadi Komnas Perempuan siap turun tangan apabila ada hambatan dalam proses hukum tersebut," terangnya.

Komnas Perempuan menurut Imran lagi, bahkan menawarkan bantuan kepada NP termasuk fasilitas tempat tinggal agar mendapatkan jaminan keselamatan dan menghindarkan dari intimidasi pihak-pihak tertentu. "Namun untuk sementara tidak diperlukan, karena kita masih bisa menjaga agar memudahkan untuk komunikasi," ungkapnya.

Dia mengatakan, jika suatu saat nanti keselamatan terhadap korban benar-benar terancam, tawaran rumah perlindungan dan pendampingan dari Komnas Perempuan akan dipertimbangkan. Kalau perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar benar-benar keselamatan korban terjamin.

"Yang jelas untuk saat ini harapan kita Komisioner Komnas Perempuan bisa segera melakukan investigasi terhadap kasus pencabulan NP. Korban siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi berkas-berkas yang sudah diajukan. Sehinga kasus yang menimpa korban cepat selesai," harap Imran sembari menyindir pernyataan Bupati Inhu yang menganggap kasus ini sepele tidak masalah dilakukannya, kecuali dia melakukan kasus korupsi itu baru besar.

Imran menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat kepada Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar Muladi agar segera mencopot Yopi Arianto sebagai Ketua DPD II Inhu karena prilakunya telah mencoreng Golkar jelang Pemilu 2014 yang bisa menurunkan elektabilitas partai dan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang. "Suratnya tinggal kita kirim ke DPP Golkar," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melaporkan Bupati Inhu ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Komisi II DPR RI yang membidangi Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, serta Panitia Akuntabalitas Publik DPD RI.

NP sendiri juga berharap agar kasus yang menimpa dirinya cepat selesai, dan tindakan pencabulan yang menimpanya cepat terungkap. "Saya berharap agar kasusnya ini selesai dan cepat terungkap agar ada efek jera terhadap Pak Bupati (Yopi Arianto)," ucapnya.

Selain itu, NP juga berharap dengan pengaduannya ke Bareskim Mabes Polri dan Komnas dapat mendorong korban-korban pencabulan yang dilakukan Bupati Inhu Yopi Arianto berani melaporkan diri. "Banyak korban yang tak berani melaporkan, dengan laporan saya ini dapat mendorong korban-korban lain berani melaporkan Bupati Inhu," sambungnya.

Liliyana, seorang aktivis perempuan di Jakarta yang ikut mendampingi korban ke Komnas Perempuan merasa prihatin terhadap peristiwa yang menimpa NP, apalagi dilakukan seorang pejabat. "Negara harus melindungi korban, kasusnya harus diproses dan tidak dihentikan dan Pelaku juga harus dihukum," tegas Liliana.

Sebelumnya, Bupati Inhu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Inhu itu, dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh NP yang mengaku dipaksa melayani hasrat seksual atasannya itu di sebuah hotel Pekanbaru tiga tahun silam disertai dengan cara aneh dan kasar, dengan iming-iming akan dinikahi dan dijadikan istri secara sah.

Laporan NP yang baru mengundurkan diri dari tempatnya bekerja sebagai honorer di Satpol PP Pemkab Inhu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/III/2014/Bareskim tertanggal 18 Maret 2014 dan dengan nomor tanda bukti lapor : TBL/155/III/2014p/BARESKIM.

NP mengaku awalnya ia sempat menolak ajakan Yopi untuk bertemu sejak Maret 2011. Namun dengan berbagai rayuan dan iming-iming sang bupati, akhirnya pada April 2011 NP tak kuasa menolak permintaan Yopi yang akhirnya terjadi hubungan badan.

"Saya dicabuli dan dipaksa melayaninya (Bupati Inhu, red), tapi saat dimintai pertanggungjawaban dia mengelak," kata NP yang mengaku hanya sekali itu saja melakukan hubungan badan dengan Yopi meskipun sempat diajak kembali namun ditolak.(mp)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait