DPRD Bengkalis Teken MoU Bankum dengan Kejari

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum dari Kejari Bengkalis ke DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/3/2015).

Bengkalis, OKETIMES.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum dari Kejari Bengkalis ke DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/3/2015).

Penandatangan Mou yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Bengkalis agar kelembagaan perwakilan rakyat itu bisa mendapatkan bantuan hukum dari lembaga hukum negara jika sewaktu-waktu digugat secara perdata maupun digugat secara tata usaha negara.

"Jadi Mou ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan Negeri Bengkalis memberikan bantuan hukum terhadap persoalan-persoalan yang menjerat kelembagaan DPRD. Kita bisa membantu baik digugat secara perdata maupun digugat secara tata usaha negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis ketika ditemui usai penandatanganan Mou bersama DPRD Kabupaten Bengkalis.

Penandatangan Mou yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu juga terlihat Pimpinan DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi, Wakil Pimpinan Zuhelmi DPRD, serta Asisten I Pemerintah Kabupaten Bengkalis Amir Faisal.

"Selain bantuan hukum dalam bentuk perdata, dari Mou ini, kita juga akan memberikan bantuan hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), agar dalam pembentukan Perda itu tidak bertentangan dengan hal- hal lainnya," pungkas Mukhlis.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi menyampaikan Apresiasinya dari kerjasama nota kesepahaman yang terjalin antara DPRD dengan Kejari Bengkalis.

"Bantuan hukum dari pengacara negara (Kejari.red) sangat penting, seperti termasuk di dalamnya pembentukan rancangan peraturan daerah yang berimplikasi hukum. Jadi mereka yang memberikan semacam nasehat Ranperda yang berimplikasi hukum. Begitu juga apabila kelembagaan DPRD digugat yang menurut pihak lain merugikan, itu secara kelembagaan yang hubungannya perdata dan tata negara," imbuhnya. (dri)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :