Kelabui Polisi, Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Ditinggal Seminggu di Kapal
Barang Bukti Narkoba Rp 6 miliar yang ditinggal pemiliknya di atas kapal Kumala diamankan Polisi.
SURABAYA - Untuk mengelabui polisi, narkoba dengan berat total lima kilogram senilai Rp 6 miliar ditinggal oleh pemiliknya di atas kapal Kumala jurusan Jakarta-Balikpapan selama sepekan. Saat hendak diambil ketika kapal yang membawanya bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak untuk transit, polisi lalu menangkap pemiliknya.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dan 9.000 ekstasi seberat 2,9 kilogram itu dibawa Rudjian (35), asal Samarinda, Idris juga asal Samarinda serta Zulkarnain (40), warga Balikpapan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan, pada 23 Februari lalu para pelaku sebenarnya akan menurunkan barangnya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, karena banyak polisi yang berpatroli di sana, akhirnya mereka memutuskan meninggalkan barang tersebut dan akan diambil kembali pada 2 Maret.
"Saat barang diambil, mereka langsung diamankan beserta barang buktinya," kata Anas, Selasa (10/3/2015).
Anas menduga, narkoba itu berasal dari luar negeri. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Langsa, Aceh, menuju Jakarta menggunakan jalur darat. Setelah tiba di Jakarta mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan.
"Masih ada dua pelaku lagi yang saat ini masih buron," ungkapnya.
Polisi, lanjut Anas, sebenarnya sudah mengetahui bahwa barang yang ditinggal di kapal itu adalah narkoba. Namun, polisi sengaja menunggu pemiliknya untuk mengambil barang-barang haram tersebut. (Achmad Faizal/kompas.com)
Komentar Via Facebook :