Dua Pelaku Pembobol Toko Bangunan Diciduk Polisi

Dua orang pelaku pembobolan sebuah toko yang menjual bahan bangunan di Jalan IR H Juanda Kecamatan Senapelan milik Anas Yacup (63) warga Jalan Riau I No 14 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Senapelan pada Senin (2/3/2015) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, diringkus petugas.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Dua orang pelaku pembobolan sebuah toko yang menjual bahan bangunan di Jalan IR H Juanda Kecamatan Senapelan milik Anas Yacup (63) warga Jalan Riau I No 14 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Senapelan pada Senin (2/3/2015) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, diringkus petugas.

Kedua pelaku yakni, Benni (34) warga Jalan Pesisir No 36 Kecamatan Rumbai Pesisir dan Ganda Putra (31) warga Jalan H Sulaiman Kecamatan Senapelan.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Benni ditangkap di Jalan Kulim, Kamis (5/3/2015) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Sedangkan rekannya Ganda ditangkap siang harinya, sekitar pukul 10.50 WIb di Jalan Sago. Bersama kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 29 kotak panel kayu panjang 1,5 meter hasil curian.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal, Senin (9/3/2015) mengatakan, tersangka Benni merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

"Penangkapan kedua tersangka itu, berawal dari adanya laporan pemilik toko bernama Anas Yacup yang saat akan membuka tokonya, korban melihat barang-barang yang ada didalam tokonya telah berantakan. Saat dicek, sebanyak 29 kotak panel kayu panjang 1,5 Meter telah hilang dari tempatnya," jelas Syahrizal.

Berangkat dari laporan tersebut, lanjut Syahrizal, anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi-saksi, pihaknya mencurigai kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 29 kotak panel kayu panjang 1,5 meter hasil curian yang ditaksir senilai Rp 5,8 juta.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Senapelan. "Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Syahrizal. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :