Legislator Larang RT Minta Pungutan

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Masuknya laporan warga terkait adanya pungutan yang ditetapkan RT saat melakukan kepengurusan membuat DPRD Pekanbaru gerah. DPRD menegaskan RT tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada warga apapun jenisnya.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono  pada Wartawan di Kantor DPRD Pekanbaru, Selasa (3/3/2015).

"Saya minta kepada aparatur Pemerintahan seperti RT/RW agar tidak menetapkan pungutan kepengurusan sebagai bahan acuan yang diperlukan bagi warga. Artinya aparatur tidak dibenarkan minta pungutan apapun kepada warga," kata Sigit.

Menurutnya, sebagai aparatur Pemerintahan harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah menyulitkan masyarakat.

"Saya minta aparatur pemerintah jangan ada yang minta pungutan biaya kepada warga. Pasalnya ada laporan yang masuk masih ada warga mengeluhkan aparatur Pemerintah minta pungutan kepada warga," ungkapnya.

Laporan ini masuk dari warga yang tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai. Ia mengeluhkan pembangunan rumah yang akan dilakukannya dimintai pungutan dari RT setempat, berdalih aturan yang berlaku di daerahnya.

"Sebagai warga yang baik, saat akan membangun tentu saya melapor. Tapi ketika saya melapor RT malah minta pungutan untuk izin membangun di sana," keluh Iwan.

Dengan keluhan yang masuk ini, Sigit menegaskan pemberlakuan pungutan oleh RT tidak benar dan tidak ada aturannya.

"Seharusnya RT tidak menegaskan hal itu. Sama saja itu pungli. Ini harus disikapi dan ini menyulitkan warga. Kepada warga yang akan membangun harusnya ada pengertian terhadap daerah yang terkena dampak," ungkapnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :