Larangan Jual Tiket di Bandara SSK II Berlaku 1 April 2015

Tempat counter penjualan tiket maskapai penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Meski Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kuala Namu Medan sudah memberlakukan pembelian tidak lagi diperbolehken di bandara, namun hal ini belum berpengaruh di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pemberlakuan tiket online di Pekanbaru berlaku per 1 April 2015 mendatang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Adizar kepada wartawan di Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (2/3/2015).

Ia mengatakan saat ini Bandara SSK II Pekanbaru tengah melakukan persiapan menjelang penghapusan pembelian tiket di bandara dan sedang melakukan sosialisasi kepada calon penumpang di bandara Internasional tersebut.

"Memang bandara di Jakarta dan Medan sudah memberlakukan, tapi untuk Pekanbaru belum, karena masih dalam tahapan persiapan dan akan diberlakukan per 1 April mendatang," ujar Adizar.

Dijelaskannya, nantinya, dalam pembelian tiket secara online tersebut langsung dimasukkan biaya airportex (pajak bandara, red). Pemberlakuan yang tidak serentak ini, diakui Adizar, tergantung persiapan dari bandara masing-masing dan juga melihat kepadatan bandara seperti di Cengkareng dan Medan itu.

"Nanti, counter-counter tiket tak ada di bandara, sekarang itu bisa saja dijadikan Coustumer Service (CS) dari maskapai penerbangan masing-masing dan bisa juga jadi counter print out tiket jika calon penumpang hanya membawa code booking saja ke bandara," jelas Mantan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau ini.

Seperti diketahui, Kementrian perhubungan RI memberlakukan pembelian tiket secara online sekaligus melarang penjualan tiket di bandara. Ini bertujuan untuk menghindari aksi percaloan di bandara. Untuk penerapan awal, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan bandara Kuala Namu, Medan yang memberlakukan hal ini. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :