5 Calon Pansel Pejabat Eselon II Pemrov Riau Tunggu Persetujuan KASN
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Pemerintah Provinsi Riau, mulai mempersiapkan rencana perekrutan calon pejabat tinggi madya, atau eselon II di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, yang akan menduduki kursi kepala SKPD, di Pemprov Riau, untuk diseleksi melalui proses asestment.
Untuk proses administrasi panitia seleksi juga telah selesai dilaksanakan oleh Pemprov Riau, ada lima pansel yang akan menyeleksi seluruh pejabat tinggi madya, seluruhnya berasal dari akademisi dan praktisi. Sedangkan dari PNS tidak dimasukkan sebagai panitia seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Setdaprov Riau, M Guntur, mengatakan, pihaknya akan mengantarkan surat penetapan lima calon pansel, ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan, hari ini.
"Anggota yang akan berangkat ke KASN untuk meminta persetujuan dari mereka. Kalau bisa selesai besok hari dan langsung akan kita umumkan nama-nama pansel, termasuk biodata lengkapnya ke publik," ucap Guntur, Senin (2/3/2015).
Dijelaskan Guntur, dari agenda yang ditetapkan Pemprov untuk pendaftaran calon pejabat, akan dibuka pada tanggal 4 atau 5 Maret. Dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, dan setelah selesai baru dilakukan proses seleksi asestment centre, dan terakhir wawancara.
Setelah semua tahap tersebut dilalui, selanjutnya tim pansel melaporkan hasil tes kepada pejabat berwenang, yang dalam hal ini Plt Gubernur Riau.
"Setelah semua dilalui, hasil dari asestment yang diseleksi oleh tim pansel, akan dilaporkan ke KASN untuk mendapat persetujuan, menjabat kepala SKPD," terangnya.
Untuk calon pejabat sendiri yang akan mendaftar sebai kepala SKPD, sesuai dengan peraturan dari KASN 15 hari setelah dikeluarkannya surat persetujuan pendaftaran dari KASN. Namun Pemprov Riau meminta proses pendaftaran dipercepat, mengingat waktu yang singkat.
"Kalau bisa dipercepat waktu pendaftaran lebih bagus, paling lambat pelantikan pejabat defenitif, pada awal April, atau tanggal 31 Maret ini ditargetkan," ungkapnya.
Syarat bagi pejabat yang akan mendaftar, sudah tertulis didalam undang-undang no 5 tahun 2014, tentang ASN. Dalam setiap jabatan yang lowong, panitia seleksi harus menetapkan minimal tiga calon pejabat yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Syarat yang harus dipenuhi adalah keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan.(dea)
Komentar Via Facebook :