Soal Sengketa Tapal Batas Riau-Sumut

Bupati Rohil Paparkan Informasi Terkini ke Anggota DPD RI

Bupati Rohil H Suyatno, Amp memberikan tanda cindera mata kepada Angota DPD Asal Riau Instiwati Ayus, SH MH usai menggelar pertemuan dan rapat bersama dengan anggota dewan Rohil dan satker di Kantor Bupati Rohil, Senin (2/3/2015).

Bagansiapiapi,OKETIMES.com  - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) masih berpedoman teguh kepada putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 1985 dengan kordinat 153, terkait sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Riau dan Sumatra Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Bupati Rohil H Suyatno Amp, saat rapat bersama Anggota DPD RI Intsiawati Ayus SH MH, Ketua DPRD Nasrudin Hasan beserta beberapa anggota Dewan juga Plt Setdakab Rohil dan jajaran SKPD, di ruang aula gedung Kantor Bupati Rohil, Senin (2/3/2015).

Bupati Suyatno mengatakan, pihak Pemda Labusel sepertinya tidak pernah menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Mendagri, pada tahun 1985 dengan kordinat titik 153.

Sehingga bisa menimbulkan berbagai masalah, sejak urusan perebutan lahan sampai berbuntut jatunya korban jiwa. Hal ini perlu ditanggapi serius oleh kedua belah pihak, "kita tetap berpedoman pada keputusan Mendagri," ujar Bupati Suyatno pada Anggota DPD RI dalam rapat.

Ditambahkan Bupati, untuk menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah Rohil, pihaknya akan menyelesaikan secara langsung antara kepenghuluan dan Kecamatan dapat diatasi dengan melakukan interenal pemerintah sendiri.

Begitu juga dengan Kabupaten Rohul lanjutnya, Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan dengan pemkab Rohul melalui pendekatan sebagai sesama mitra pemerintahan di Riau.

Namun untuk persoalan tapal batas wilayah antara Provinsi dengan Provinsi Sumut tepatnya di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), tetap masih menjadi persoalan serius selama ini. Karena diyakini Pemda Labusel sengaja membuat-buat masalah yang harusnya tidak lagi menjadi persoalan.

"Sejak jaman Pak Suprio Rustam, tapal batas antara Riau dengan Sumut di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Sudah jelas dengan titik 153 adalah kordinat yang sudah disahkan oleh Mendagri. Dan keputusan tersebut sudah diketahui oleh kedua belah pihak," ujar Suyatno.

Belakangan ini lanjut Bupati, masalah tata batas ini malah muncul kembali. "Katanya tapal batas tak jelas, jadi saya kira itu hanya persoalan yang sengaja dibuat-buat oleh oknum dari Provinsi Sumut, masalah perebutan tanah saja itu," pungkas Suyatno.

Dikatakan Bupati, persolan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan mediasi antara pemkab Rohil Riau dan Pemkab Labusel Sumut. Bahkan Bupati Suyatno sendiri sempat bertemu langsung dengan Bupati Labusel dan membicarakan masalah tapal batas tersebut.

Singka cerita lanjut Suyatno, Bupati Labusel menyinggung soal sengketa perbatasan dan berkisah tentang sejarah titik perbatasan. Dengan menayatakan bahwa sebagian Kota Bagansinembah itu termasuk wilayah Labusel.

"Kalau ikut sejarah pak Bupati Labusel, sebagian Kota Bagansinembah itu masuk wilayah Labusel Pak," ujar Bupati Rohil menirukan pernyataan Bupati Labusel.

Lantas Bupati Suyatno merasa tak menerima dengan apa yang disampaikan sepihak oleh Bupati Labusel tersebut. Ia pun juga ikut angkat bicara seraya mengatakan pernyataan pedas kepada Bupati Labusel.

"Kalau Pak Bupati cerita sejarah, saya juga ada sejarah pak Bupati. Itu dulu batas wilayah Riau dengan Sumut ada di Kota Pinang saat ini, berapa kilo tu dari Bagan Sinembah, kita sama-sama tau itu Pak," tukas Suyatno.

Dari tanggapan Suyatno, Bupati Labusel mengira Suyatno marah, tapi dijelaskan Suyatno, bahwa dirinya tidak marah, melainkan hanya menyampaikan penegasan saja kepada Bupati Labusel, "Bapak jagan marahlah, "saya bukan marah, Bapak yang kurang ajar," cetus Bupati Suyatno kala itu.

Menyimak pernyataan Bupati Rohil di depan anggota DPD RI Intsiawati Ayus, terkait soal tapal batas antara Rohil dengan Kabupaten Labusel yang hingga kini masih berkecamuk. Membuat Instsiawati semakin optimis untuk menengahi persoalan tersebut, dia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan upaya penyelesaian.

"Saya janji dalam waktu dekat akan mengundang Pemda Labusel dan Rohil untuk duduk bersama. Guna mengagendakan soal peneyelesaian tapal batas tersebut. Nanti saya undang ke Jakarta lah," ujar Instiawati Ayus pada pertemuan itu.

Instiwati Ayus pun meminta kepada pemkab Rohil untuk melengkapi data yang akan diagendakan dalam pembahasan anggota DPD tersebut di Jakarta dalam waktu dekat ini.

"Untuk itu saya minta diberikan data, terutama data perjanjian tapal batas yang disebutkan itu,  dengan adanya data, nantinya pembahsan itu kita dudukan dengan didampingi mendagri," janji Ayus.

Ia juga mengatakan, kunjungan kerjanya ke Rohil sejak menjabat sebagai DPD RI selama tiga periode diakuinya baru kali ini, sehinga dalam pertemuan itu dirinya menyebutkan "Salam silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi, segala kemungkinan dapat diperjuangkan di DPD RI.

Tidak lupa Ayus juga menyebutkan dalam kunjungan ini, dirinya merupakan rangkayaian program perikanan dan kelautan sebagai komitmen otonomi. Selain itu banyak keterkaitan pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Begitu juga soal Jalan Lintas Pesisir, soal Izin yang diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada PT Diamon Timber Raya (DTR) yang tanpa Rekom dari Kepala Daerah terkait, serta Pulau terluar dan dilema masyarakat, terkait dalam berbagai hal yang teratur dalam Undang-undang, berkaiatan dengan daerah otonomi.

"Kita juga menyempatkan diri melihat-lihat Dok kapal, katanya "Dok kapal kayu meyerap ribuan tenaga kerja masyarakat ya? dan menghidupi perekonomian masyarakat ya? namun demikian ini akan punah karena dihadapkan dengan Undang-undang pelaranagan bahan baku kayu soal kehutanan," katanya.

Untuk menyikapi ini semua, Instiwati Ayus akan menggarap dengan rekan-rekan DPD RI nantinya, melihat atas semua yang telah dilihat ini menjadi tantangan untuk baginya dan masyarakat luas, tutur Ayus DPD RI ini dalam pertemuan itu. (adv/ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :