Tiba di Mabes Polri, Syahrini: Permisi-permisi
Syahrini saat ditemui di Kantor pengacara Hotman Paris di Gedung Sumitmas, Senayan Jakarta, Senin (2/3/2015).
Jakarta, - Artis Syahrini bungkam seribu bahasa saat datang ke Mabes Polri bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dengan mengendarai mobil Bentley B666ANE Senin (2/3/2015).
Pemilik lagu "Sesuatu" itu tak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya menunduk dengan wajah tertekuk memasuki Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.20 WIB.
"Permisi-permisi," kata Syahrini yang mengenakan baju putih itu. Hotman pun segendang sepenarian dengan tidak berkomentar. "Nanti saja dulu," kata Hotman.
Seperti diberitakan, Syahrini dijadikan saksi petunjuk dalam kasus dokumen palsu yang menjerat Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) yang telah jadi tersangka. Dalam kasus ini, selain AS, juga ada Feriyani Lim yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Kami perlu keterangan dari Syahrini sebagai petunjuk apa dia mengetahui hubungan antara Feriyani Lim dengan AS. Sebabnya, sebagaimana telah beredar luas, Feriyani dan Syahrini saling mengenal dan ada foto-fotonya. Kita akan cari tahu apa yang mungkin dia ketahui tentang AS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie di Mabes Polri di hari yang sama.
Penyidik, kata Ronny, akan mengumpulkan petunjuk dan alat bukti sebanyak-banyaknya karena hingga saat ini AS membantah mengenal Feriyani. Apalagi membantu gadis muda itu memiliki kartu keluarga (KK), KTP, dan paspor asli tapi palsu.
"Terkait mengapa Syahrini diperiksa di Bareskrim, itu karena dia juga akan dimintai keterangan soal AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa dia menjabat ketua KPK. Detilnya saya belum tahu," lanjut Ronny.
Dalam kasus penyalahgunaan wewenang, AS dijerat Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sumber; Beritasatu.com
Penulis: Farouk Arnaz/WBP
Komentar Via Facebook :