Polisi Amankan Penipuan Meteran Listrik
SELATPANJANG, OKETIMES.com- Rio Platini (29) Warga Jalan Banglas gang Antara, desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Rio diduga melakukan tindak pidana penipuan pemasangan meteran listrik PLN hingga korbannya mengalami kerugian Rp 2 Juta.
Rio dilaporkan ke polisi oleh Maria (27) Warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti pada pada Sabtu (14/2) sekira pukul 17.00 Wib dengan LP/19/II/Riau/KSPK KEP MERANTI.
Kejadian berawal, saat Maria mendatangi rumah Rio yangg mengaku sebagai biro PLN yang berada di Jalan Banglas, Gang Antara Desa Banglas, meminta untuk mengurus dan memasang meteran listrik di rumahnya. Selanjutnya Rio menetapkan biaya listrik sebesar 2 juta, lalu Maria pun membayar biaya tersebut secara tunai di rumahnya itu.
Namun, Rabu (14/2) sekira pukul 00.00 Wib Rio datang memasangkan meteran listrik dirumah Maria. Namun tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpang. Setelah satu bulan Maria menggunakan jasa listrik PLN, akhirnya diketahui dari pihak PLN bahwa meteran yg digunakan tadak berfungsi, serta belum terdaftar dikantor PLN.
Atas kejadian tersebut Maria pun membuat laporan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol, didampingi KBO Ipda Darmanto, Jumat (27/2) siang membenarkan adanya laporan itu.
"Atas kejadian perkara penipuan ini pihak pelapor mengalami kerugian 2 juta rupiah," sebut Kasat. Dijelaskan Antoni, Penipuan dalam rumusan pasal 378 KUH pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara kasus penipuan.(azw)
Komentar Via Facebook :