Sidang Praperadilan Polda Vs Warga Kepenuhan Digelar di PN Rohul

Ilustrasi

Pasir Pengaraian, OKETIMS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atep Sopandi menggelar praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan Anggota Polda Riau, terhadap warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Sidang praperadilan dimulai, Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 11.15 Wib dengan dengan mengahadirkan salah seorang hakim Atep Sopandi.

Kuasa Hukum Masyarakat Kepenuhan Timur Herianti Hasan, Gusdianto, Hery dan Patner terhadap 7 Warga Kepenuhan Timur yakni Iskandar Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ), Anasrudin, Abdul Karim, Dalius, Zulkifli, Basuki dan Adnan menyampaikan permohonan prapradilan.

Kuasa hukum, Warga Kepenuhan Timur, seharusnya membebaskan 7 warga karena, lahan kerja dengan Koperasi STJ kerja sama dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR) punya legalitas, seharusnya pelapor yang harus diproses secara hukum.

"Pemohon korban arogansi dan kesewenang-wenangan pihak aparat Polda Riau yang menggunakan fungsinya untuk mengorbankan masyarakat," sebut pemohon didalam persidangan. 

Lanjutnya, penangkapan terhadap 7 warga Kepenuhan Timur tidak sah, karena tidak memperlihat surat perintah tugas penangkapan dan surat perintah tugas penahanan. 

Kemudian penangkapan dinilai tidak karena fakta di lapangan 7 warga dituduh mencuri, padahal kerja sama Koperasi STJ dengan PT AMR yang sah dan punya lelagiltas dari pemerintah. Sedangkan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dinilai tidak punya legalitas.

"Seharusnya baik surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas penahanan harus ditembuskan kepada keluarga dari yang ditangkap," sebut kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum 7 warga meminta supaya dikembalikan harga diri dan kehormatanya, jadi pemohon meminta supaya dilakukan pemulihan nama baiknya. Termasuk keluarga pemohon dengan membayar denda Rp1 M. Kemudian termohon mengumumkan di salah satu media di Riua untuk melakukan permohonan maaf selam 2 hari secara berturut-turut.

Kemudian kuasa hukum 7 warga kepenuhan meminta supaya termohon mengembalikan yang telah disita termohon baik berupa barang dan orang untuk sesegera mungkin dikembalikan.

Ketidakadilan dalam kasus ini, pelapor tidak memperdulikan legalitas dan hak masyarakat. "Kami menduga ini ada keberpihakan aparat hukum pada pelapor ini kami menuntut keadilan, apalagi masyarakat ditangkap saat hendak melaksanakan shalat," ujarnya. 

Sidang ditunda pada pukul 12.24 dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon, Kompol Rusli dari Mapolda Riau Kamis (26/2/2015), sekitar pukul 09.00 Wib. 

Usai sidang, termohon ditanya terkait keterangan pemohon pada sidang tersebut, jawab Kompol Rusli dengan singkat, pihaknya akan menyiapkan nota jawaban dari keterangan pemohon.

"Jelasnya besok kita berikan jawaban, terkait laporan dan gugatan pemohon," ujarnya singkat. (yahya)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait