Simpang Perak Masuk dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Pelalawan
Simpang Perak Masuk dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Pelalawan.
PKL.KERINCI, OKETIMES.com- Hingga kini kawasan simpang perak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) masih masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Oleh kerena itu pelayanan masyarakat di kawasan simpang perak harus dan wajib dilayani oleh Pemerintahan Desa Lalang Kabung atau Desa Delik yang dekat dengan Simpang Perak.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Setdakab Pelalawan Hadi Penandio kepada riaueditor.com, Rabu (18/2) di ruang kerjanya. Menurut Hadi Penandio, pihak Kabupaten Siak belum bisa menjelaskan soal wilayah yang diklaimnya yakni SP 7, 8 dan 9.
"Untuk diketahui, kawasan SP 7, 8 dan 9 dulunya adalah masuk dalam kawasan Desa Delik. Jadi sudah diperkuat dengan keputusan Gubernur bahwa Simpang Perak masuk dalam wilayah administarasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Oleh Karena itu, sambung Hadi Penandio, prinsip Pemerintahan, jangan sampai masyarakat tidak terlayani. "Artinya, meskipun dalam areal tersebut belum ada tata batas yang jelas, namun kita tetap berpedoman pada pada Pergub. Masyarakat sekitar harus dapat dilayani kebutuhannya dengan baik. Terutama Sekali masyarakat yang berada dikawasan simpang perak," tutupnya.
Hadi Penandio juga berharap, agar masyarakat yang berada di perbatasan dengan Kabupaten lain agar tetap menjaga kondisi aman dan kondusif dengan senantiasa melakukan koordinasi kepada pihak Kabupaten.
"Kades maupun Camat diminta untuk selalu mengawasi dan melayani masyarakat yang tinggal diperbatasan dengan menciptakan kondisi yang selalu aman Dan kondusif Dan menghindari pergesekan-pergesekan maupun permasalahan terkait tata batas yang belum tuntas," tutupnya.(zul)
Komentar Via Facebook :