Palsukan Dokumen Kredit, Preskom Bank BPR TSM Riau Ditangkap

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Herwin Saiman, seorang daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau akhirnya meringkuk disel tahanan Mapolda Riau. Presiden Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulia (TSM) yang telah buron selama dua tahun itu tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Rifai kepada oketimes.com, Senin (16/2/15) siang mengatakan, Herwin Saiman merupakan tersangka atas tindak pidana perbankan terhadap pegawai bank. 

"Dia dengan sengaja telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen laporan BPR Terabina Seraya Mulia di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2012 silam," ujarnya.

Dikatakan Andi, sejak laporan dan kasusnya bergulir pada April 2012 silam, Herwin sebagai Presiden Komisaris telah secara resmi berstatus tersangka. Namun karena Herwin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2013 lalu.

"Tersangka Herwin Saiman telah memberikan fasilitas kredit term loan dan fixed loan senilai Rp 1,7 miliar kepada dua orang debitur berinisial SU dan HH serta 12 debitur lainnya, dengan nilai berbeda dalam rentang waktu mulai Maret sampai Juli 2010," beber Andi.

Jika terbukti, tegas Andi, mantan bos perbankan ini bisa diancam dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang Undang RI nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang dilakukan Herwin Saiman dan beberapa orang pelaku lainnya. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :