Polda Riau Tetapkan Bos Lembaga Kursus Quantum Centre Tersangka

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau menetapkan Ch, pimpinan Quantum Centre (QC), lembaga kursus yang beroperasi di Pekanbaru sebagai tersangka. Ini terkait adanya dugaan penipuan dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada OKETIMES.com, Senin (16/2/15). Mantan Kapolres Pelalwan itu menjelaskan, pimpinan Quantum Centre berinisial Ch tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan Undang-Undang Pendidikan. 

"Kasus ini sekarang sedang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Riau," ungkapnya.

Dijelaskan Guntur, lembaga kursus ini dilaporkan oleh masyarakat, terkait adanya janji dari pihak lembaga pendidikan non formal itu untuk lulus masuk ke perguruan tinggi negeri.

"Jadi ada siswanya yang dipungut biaya puluhan juta yang dijanjikan akan lulus perguruan tinggi negeri. Namun dalam pelaksanaannya banyak yang tidak lulus walau duit sudah diberikan. Tapi ada juga yang lulus," kata Guntur.

Kasus ini, lanjut Guntur, disidik sejak bulan Februari 2015 lalu, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat pada November 2014 lalu.

"Modusnya itu tadi, ada janji bisa meluluskan para siswa didiknya ke perguruan tinggi negeri. Banyak yang sudah menjadi korban," katanya.

Pimpinan lembaga kursus ini, lanjut AKBP Guntur, sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun tersangka inisial Ch hingga hari ini belum juga memenuhi panggilan penyidik. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :