Siti Nurbaya Kecewa Berat Atas Putusan Bebas PT NSP

Siti disela-sela Rakor Kebakaran Hutan dan Lahan di yang dilaksanakan di gedung Daerah Pemprov Riau Jalan Diponegoro, Senin (16/2/15).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Menteri Kehutanan/KLH Siti Nurbaya kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang memutuskan vonis bebas terhadap tiga petinggi PT PT National Sago Prima (NSP) yang diseret ke meja hijau atas kasus kebakaran lahan.

"Benar, saya memang kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Putusan bebas yang diberikan kepada PT NSP tidak membuat efek jera atas kasus kerusakan lingkungan dalam kebakaran lahan," kata Siti disela-sela Rakor Kebakaran Hutan dan Lahan di yang dilaksanakan di gedung Daerah Pemprov Riau Jalan Diponegoro, Senin (16/2/15).

Atas putusan vonis bebas terhadap PT NSP dari kelompok PT Sampoerna Agro, dirinya akan menyurati Komisi Yudisial (KY). 

"Saya akan menyurati Komisi Yudisial terkait putusan bebas majelis hakim tersebut. Saya melihat ada hal yang dikesampingkan oleh majelis halim dalam menyidang kasus kebakaran lahan tersebuy yakni UU No 18 tahun 2003 tentang kehutanan," ujar Siti.

Menurutnya, setelah dicermati, majalis hakim yang menyidangkan kasus kebakaran lahan perusahaan penanaman pohon sagu (rumbia) belum mempunyai sertifikasi mengenai lingkungan. 

"Jadi dengan belum punya sertifikasi lingkungan, sebenarnya majelis hakim kurang berkompeten dalam menangani perkara itu," tegasnya.

Terkait vonis bebas para hakim  itu, lanjut Siti, ia akan langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kami untuk menyampaikan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Siti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Kamis (22/1/15) lalu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap PT NSP kelompok PT Sampoerna Agro atas kasus kebakaran lahan konsesinya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sarah Louis Simanjuntak SH, majelis haim pemimpin sidang dengan hakim anggota Melki Silahudin SH dan Reni Hidayat SH memvonis bebas tiga terdakwa yang disidangkan yakni, Dirut PT National Sago Prima (NSP), Eris Ariaman mewakili perusahaan, Erwin selaku General Manager mewakili perorangan dan Nowo Dwi Priono Manajer pabrik.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa yakni Erwin dan Nowo  tidak terbukti melakukan pembakaran di lahan konsesi mereka. Kendati membebaskan kedua terdakwa, namun hakim memberikan pidana terhadap PT NSP berupa denda sebesar Rp 2 miliar.

Putusan yang diberikan majelis hakim Sarah Louis Simanjuntak SH, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, dengan denda Rp 5 miliar. 

Pidana tambahan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan sebesar Rp 1,4 triliun. Selain itu menuntut para terdakwa GM Erwin pidana 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar, Manejer pabrik Nowo dituntut 18 bulan penjara denda sebesar Rp 1 miliar. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :