Produksi Ekstasi, Aliang Divonis 15 Tahun Penjara

Produksi Ekstasi, Aliang Divonis 15 Tahun Penjara.

SELATPANJANG, oketimes.com- Ady alias Aliang (39) hanya pasrah ketika hakim membacakan vonis untuk dirinya selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar subsidair 3 bulan kurungan. Tanpa banyak kata, Aliang menerima vonis yang dijatuhi hakim yang diketuai oleh Boy Syailendra, SH, Hakim anggota 1 Andhika Budi Prasetyo, SH, MBA, M.Hum, Anggota 2 Selo Tantular, SH, dan Panitera Pengganti Mohammad Yusuf, pada Kamis (12/2/15).
 
Sedangkan kekasih Aliang, Juli (22 th) divonis, 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 1 tahun kurungan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa. Menanggapi vonis atas dirinya Juli hanya tersenyum seolah tidak ada rasa penyesalan.
 
Jaksa Penuntut Umum, Hari merasa puas dengan keputusan hakim, yang sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya. "Kita cukup puas sekali karena hakim mengabulkan tuntutan kita, meski denda subsidair yang kita minta 1 tahun kurungan namun oleh hakim diringankan menjadi 3 bulan penjara," ucap Hari kepada wartawan usai vonis terhadap Aliang.
 
Sementara itu, Aliang ketika ingin dibawa ke Lapas sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan. Karena actor sesungguhnya peredaran narkoba di Selatpanjang yaitu Akok tidak sama sekali ditahan.
 
"Saya bisa menerima vonis atau putusan hakim, namun yang bikin saya kecewa dan kesal adalah Akok bandar besar tidak sama sekali diusut. Saya berharap sekali, kalau memang mau basmi narkoba, usut habis sampai akar-akarnya, jangan hanya orang seperti saya yang ditahan," ucap Aliang.
 
Dituturkan Aliang, Akok pernah sesumbar kepadanya bahwa Akok tidak pernah takut, karena tidak ada yang berani yang menahan dirinya. "Bahkan, Akok pernah mengatakan percuma saya ekspose ke media atau wartawan tentang usaha ilegalnya itu karena dia sudah banyak bantu wartawan. Dan sampai hari ini, Akok masih tetap melakukan bisnis narkoba di Selatpanjang," beber Aliang.
 
Aliang diringkus pada 1 Juni 2014 saat berduan bersama kekasihnya Julita (22) di rumah kontrakan miliknya, di samping Bank BRI Jalan Alah Air oleh Tim khusus gabungan Polres Kepulauan Meranti. Dari pengembangan pihak Kepolisian tersangka diketahui memiliki home industry dengan memproduksi/mencetak berbagai jenis Pil ekstasi hasil racikannya sendiri di kediamannya di Jalan Pertis.
 
Dirumah jalan Pertis tersebut ditemui sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu seberat lebih kurang 10,07 gram, 53 butir pil ekstasi berbentuk busur panah, 34 butir pil ekstasi warna pink merk Nike, 8 butir pil ekstasi warna cream merk Hansfree, 24 butir pil happy five ( H5), 1 buah alat hisap/Bong, 2 buah timbangan digital dan 2 buah hp, 3 set alat cetak manual pil ekstasi, 1 buah dongkrak alat cetak pil ekstasi, 2 buah mancis, 1 botol pewarna, obat sakit kepala/flu/batuk yang digunakan sebagai bahan pembuat ekstasi serta 1 pucuk air softgun dengan 5 butir peluru.
 
Didalam BAP dan persidangan Aliang mengakui bahwa barang haram yang selama ini edarkan ke Selatpanjang diperoleh dari bandar narkoba yang lebih besar, yaitu Akok. (je)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait