Dua Beradik Gembong Curanmor Kampar Dibekuk Polsek Jambi
Dua Beradik Gembong Curanmor Kampar Dibekuk Polsek Jambi.
KAMPAR, oketimes.com- Dua kakak beradik tersangka gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kampar, diamankan Polsek Lubuk Jambi saat melakukan razia di jalan lintas Taluk Kuantan - Lubuk Jambi pada Rabu sore (11/2/15).
Kedua tersangka kemudian dijemput petugas unit Reserse Kriminal Polsek Kampar dan langsung diamankan di sel Mapolsek Kampar beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Fu dengan nomor polisi BM 5825 OZ.
Dua kakak adik warga Lampung ini adalah (AF) alias Feri (18) dan NO (24) diduga sindikat curanmor antar kota yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Kampar dan Kabupaten Kampar, hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kampar.
Dari hasil pemeriksaan polisi keduanya diduga adalah komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kampar. Dan untuk mengelabui kecurigaan polisi seluruh sepeda motor hasil curiannya mereka bawa ke propinsi Lampung untuk dijual.
Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar.(Has)
Komentar Via Facebook :