Empat Pelaku Curanmor 27 TKP Diciduk Polisi

Keempat tersangka ini mengaku telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan motor, Jum'at (23/1/15) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Kepada polisi, keempat tersangka ini mengaku telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.

Keempat tersangka yang diamankan ini adalah, R alias Ucok (22), Y alias Hendra (19), FR alias Doni (19) dan ES alias Putra (28). Para tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing. Bersama para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 unit motor hasil curian serta 1 buah kunci T yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos Mhum dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, Selasa (10/2) siang mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan terutama diwilayah Kecamatan Tampan dan Bukit Raya yang terjadi ditempat umum dan tempat ibadah.

"AWalnya petugas mengamankan tersangka FR alias Doni dan R alias Ucok. Dari pengembangan keduanya petugas kemudian menangkap dua rekannya yang lain yakni Y alias Hendra dan ES alias Putra dirumahnya masing-masing. Dari hasil penyidikan sementara, keempat pelaku ini semuanya merupakan eksekutor dalam setiap aksinya," jelas Hariwiyawan.

Dikatakan Hariwiyawan, selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curian yakni, Yamaha Mio, Vixion, Vega ZR, Honda Supra X, Beat dan Suzuki Next. Sedangkan 17 kendaraan lainnya masih dilakukan pencarian lantaran telah dijual pelaku keluar daerah seperi Rokan Hulu dan Kandis Kabupaten Siak. Atas ditangkapnya keempat pelaku, petugas juga masih memburu penadah barang curian tersebut.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Sementara itu, seorang pelaku berinisial FR alias Doni terpaksa kami titipkan ke Rumah Sakit Jiwa Tampan lantaran ketika didalam sel kerap berteriak dan melukai diri dengan membenturkan kepala ke dinding serta meminta sabu-sabu. Terhadapnya dilakukan observasi selama satu minggu untuk mengetahui apakah benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak," tutup Hariwiyawan.

Sementara itu, ketiga tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut, nekat melakukan aksi pencurian lantaran membutuhkan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup dan untuk membayar kontrakan rumah. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait