Langgar Perda, Tempat Hiburan Hanya Diberi Teguran

Langgar Perda, Tempat Hiburan Hanya Diberi Teguran.

PEKANBARU, oketimes.com- Meski dilakukan rapat tertutup dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, ternyata rapat kerja yang dibahas berkaitan dengan
tindak lanjut hasil kunjungan Komisi I DPRD Pekanbaru bersama satker ke beberapa tempat hiburan beberapa waktu lalu.

"Memang dari kunjungan ke beberapa tempat hiburan ditemui tempat hiburan telah terjadi pelanggaran. Dan dirapat bersama ini berkenaan
hal itu ditindak lanjuti," demikian diungkapkan Kaban Satpol PP Kota Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian ketika dikonfirmasi usai melakukan rapat
bersama Komisi I.

Zoel mengaku sebagai penindakan pelaku pelanggar Perda, Satpol PP telah memberikan sanksi.

"Kita sudah layangkan surat teguran terhadap pelaku pelanggar Perda yang kita temui dilapangan saat kunjungan," tegas Zoel.

Ditanya masih lemahnya penerapan Perda Hiburan no 14 tahun 2003, Zoel mengaku tidak pro aktif terhadap perubahan Perda tersebut. Tugas pokok
Satpol PP adalah penegakan Perda.

"Meski kita ketahui memang ada keinginan pengusaha minta merevisi Perda yang dibuka hanya hingga pukul 23.00 WIB. Meski begitu kita
tetap serahkan persoalan ke DPRD Kota Pekanbaru karena saya anggap DPRD juga punya inisiatif," tegasnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait