Polda Riau Tangkap 8 Kawanan Pemburu Gajah
Selain kawanan pemburu gajah, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti gading berukuran besar, senjata api, golok dan parang serta kampak yang di pakai untuk memotong gading gajah.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil meringkus 8 orang kawanan pemburu gajah liar yang kerap beroperasi dihutan yang ada di wilayah Riau. Dari tangan para tersangka ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti gading berukuran besar, senjata api, golok dan parang serta kampak yang dipakai untuk memotong gading gajah.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Wartawan Selasa (10/2/15) malam mengungkapkan para pelaku tersebut ditangkap di Pekanbaru sewatu hendak menjual sepasang gading gajah. Para tersangka berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50).
Gading gajah yang panjangnya diperkirakan mencapai 2 meter itu diperkirakan milik gajah jantan yang dibunuh di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Gajah tersebut dibunuh kawanan itu di kawasan hutan tanaman industri (HTI) diwilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Mereka sengaja menghabisi gajah ini demi keuntungan dengan menjual gadingnya di pasar internasional," ungkap Guntur.
Masih menurut Guntur, otak pelakunya adalah FA yang mempunyai dua orang pengawal. Sedangkan selebihnya adalah sebagai pemburu. "Para tersangka dincam dengan Pasal 21 huruf D Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta," kata AKBP Guntur.
Dari pengakuan para tersangka kepada penyidik, lanjut Guntur, rencana gading tersebut akan ditampung para mafia satwa liar. Harga yang ditawarkan kepada pemburu berkisar Rp 10 juta per kilogramnya.
Alasan para tersangka ini, awalnya mereka hanya memburu babi liar bukan memburu gajah. Hanya saja saat itu tanpa sengaja mereka bertemu gajah liar yang mendeka ke mobil mereka. Alasan inilah yang membuat mereka melakukan pembunuhan dan mengambil gadingnya.
Selain barang bukti gading, kata Guntur, tim juga berhasil menyita sejumlah peralatan untuk berburu. Misalnya saja menyita senjata tajam jenis golok 3 unit dan senjata api rakitan laras panjang.
"Laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan 6 peluru berukuran 7,62 milimeter, satu buah kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," kata tutup AKBP Guntur. (dm)
Komentar Via Facebook :