Kejagung Tetapkan Mandra Jadi Tersangka

Seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra.

JAKARTA, Oketimes.com - Kejaksaan Agung menetapkan pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 2012.

"Tersangkanya Mdr, sebagai direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa (10/2/5) kemarin.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.

Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan posisi sebagai saksi. Perusahaan milik Mandra adalah pemenang tender untuk salah satu program di televisi nasional tersebut.

Penulis: AB
Sumber:Antara


Tags :berita
Komentar Via Facebook :