Rp2,6 Miliar Honor Guru Honorer Pekanbaru Harus Dikembalikan, Benang Merah Soroti Kebijakan Disdik
ILustrasi pembayaran honor guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 menuai sorotan.
PEKANBARU, Oketimes.com – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dalam pembayaran honor guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani guru honorer, setelah muncul kewajiban pengembalian honorarium senilai Rp2.634.010.000 kepada negara.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, mengatakan kewajiban pengembalian itu berkaitan dengan pembayaran honor dari dana BOSP kepada guru non-ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru.
“Ketika kebijakan pembayaran tidak berjalan sesuai ketentuan, guru yang justru harus menanggung akibatnya,” kata Idris kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh Benang Merah Keadilan, sebanyak 318 guru non-ASN tingkat SD dan SMP masuk dalam daftar penerima honor yang diwajibkan mengembalikan uang tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 114 guru disebut telah mengembalikan honorarium. Sementara 204 guru lainnya belum mengembalikan dana dengan total Rp923.885.000.
Idris menilai persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai kewajiban pengembalian uang, tetapi juga perlu ditelusuri bagaimana pembayaran tersebut bisa dilakukan sejak awal.
Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 39 ayat (2), disebutkan bahwa guru yang dapat menerima honor dari dana BOSP harus berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat dalam Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum menerima tunjangan profesi guru.
“Ketentuan itu seharusnya menjadi acuan sebelum pembayaran dilakukan. Keteledoran dalam proses ini dapat merugikan guru honorer yang telah menerima dana tersebut,” ujarnya.
Menurut Idris, kewajiban mengembalikan honor yang sudah diterima menempatkan guru dalam situasi sulit. Sebab, uang tersebut kemungkinan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menjalankan tugas mengajar.
“Tidak semua guru bisa mengembalikan. Uangnya mungkin sudah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari. Bayangkan, sudah diberi kemudian diminta lagi. Ini mengorbankan guru, apalagi mereka bukan ASN,” katanya.
Idris menyebut besaran pengembalian yang dibebankan kepada masing-masing guru berbeda. Bahkan, ada guru yang disebut harus mengembalikan hingga Rp24 juta dari honor yang diterima selama setahun.
Besarnya nilai pengembalian itu memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi penerima honor, pengawasan penggunaan dana BOSP, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Benang Merah Keadilan meminta persoalan tersebut ditelusuri agar tidak berhenti pada penagihan kepada guru. Menurut Idris, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, dasar penetapan penerima, dan pengawasan yang dilakukan Disdik Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr Abdul Jamal, M.Pd, belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Abdul Jamal belum merespons pertanyaan wartawan mengenai pembayaran honor guru non-ASN dari dana BOSP yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Riau.
Kepala Bidang SMP Disdik Kota Pekanbaru, Desi Andarwati, S.IP., M.Si., juga belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan elektronik ke nomor telepon selulernya belum berbalas hingga berita ini diturunkan.
Adapun Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sardius, M.Pd, menyebut persoalan tersebut sedang ditangani Inspektorat Kota Pekanbaru. Ia mengatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Masalah tersebut sudah di LHP Inspektorat, Pak. Saya tidak bisa banyak komentar,” tulis Sardius saat menjawab pertanyaan oketimes.com.
Belum adanya penjelasan dari pejabat terkait menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana pembayaran honor tersebut dapat berlangsung, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilakukan.
Di tengah kewajiban pengembalian dana, para guru honorer kini berada pada posisi menanggung konsekuensi finansial dari pembayaran yang sebelumnya mereka terima sebagai upah mengajar.***

Komentar Via Facebook :