PN Pasir Pangaraian Periksa Lokasi Sengketa PT KSM, Temukan Tujuh Kolam Limbah

Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Karya Samo Mas (KSM), Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan lapangan tersebut mengungkap adanya perbedaan antara dalil gugatan yang menyebut 12 kolam limbah dengan kondisi fisik yang ditemukan di area perusahaan.

PASIR PANGARAIAN, Oketimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Karya Samo Mas (KSM), Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan lapangan tersebut mengungkap adanya perbedaan antara dalil gugatan yang menyebut 12 kolam limbah dengan kondisi fisik yang ditemukan di area perusahaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama para pihak meninjau langsung sejumlah kolam yang menjadi objek sengketa. Dari hasil peninjauan, ditemukan tujuh kolam yang disebut sebagai tempat penampungan limbah, sedangkan lima kolam lainnya merupakan waduk atau penampungan air.

Kuasa hukum tergugat dari Firma Hukum Simanungkalit Huang & Rekan, Tommy Simanungkalit, SH, MH, sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap rencana pihak penggugat memasuki area perusahaan. Namun, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika majelis hakim dan rombongan melakukan pemeriksaan.

"Kami selaku tergugat memperbolehkan majelis hakim dan rombongan untuk masuk. Namun, kami mengajukan keberatan dan tidak memberikan izin kepada pihak penggugat untuk memasuki lokasi perusahaan," ujar Tommy.

Keberatan tersebut berkaitan dengan dalil penggugat yang menyebut keberadaan objek sengketa berdasarkan pemantauan menggunakan pesawat tanpa awak (drone). Tommy menilai, penggunaan drone perlu disertai kejelasan mengenai titik penerbangan dan pihak yang mengoperasikannya.

Setelah mendapat penjelasan Ketua Majelis Hakim mengenai tujuan dan batasan pemeriksaan setempat, pihak perusahaan akhirnya mengikuti proses tersebut dengan tetap memperhatikan prosedur internal. Majelis hakim juga mengingatkan penggugat agar menghormati ketentuan perusahaan dan tidak mengambil dokumen yang tidak berkaitan dengan pemeriksaan.

Dalam peninjauan itu, lima kolam lainnya dijelaskan pihak perusahaan sebagai waduk penampungan air yang telah lama ada. Fasilitas tersebut dipertahankan sebagai cadangan air sekaligus untuk membantu pemenuhan kebutuhan air apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.

Kuasa hukum tergugat lainnya, Feriyanto Agus, SH, menilai hasil pemeriksaan setempat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dalil gugatan dan kondisi faktual di lapangan.

"Kesimpulan pemeriksaan hari ini membuktikan bahwa 12 kolam yang mereka dalilkan sebagai kolam limbah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di lokasi hanya terdapat tujuh kolam limbah," kata Feriyanto.

Ia juga menyatakan tujuh kolam yang dikategorikan sebagai kolam limbah beroperasi secara normal. Pihak perusahaan menilai tidak ditemukan dampak lingkungan sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Perkara lingkungan hidup tersebut terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Setelah pemeriksaan setempat, persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda penyampaian kesimpulan sekitar dua pekan mendatang.

Hasil pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait