Kejati Riau Ikuti Sosialisai Pelayanan Publik

Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menggelar sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (10/2/15).

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Selasa (10/2/15) menggelar sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Riau. Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yang diketuai oleh Hendro dan Hani. 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi, SH.M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau AmandrasyahSyah Arwan, SH.MH. para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri dan kasi se Riau.

Hendro dalam materinya menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, mengembangkan dan menerapkan konsep front desk service pada setiap satuan kerja, mengintegrasikan pelayanan publik khususnya yang terkait dengan penanganan perkara dan pelayanan hukum, dan meningkatkan kualitas SDM yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaiaan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Standar pelayanan publik di Kejaksaan RI tertuang dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-011/A/JA/06/2013. Adapun standar pelayanan publik tersebut meliputi pelayanan Jasa dan pelayanan administratif, sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan, pejabat pengawasan fungsional, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kejaksaan RI. Penyelenggara pelayanan publik dapat diintegrasikan dengan pelayanan informasi publik melalui meja informasi, sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan kerja.

Lingkup pelayanan publik di Kejaksaan RI mencakup bidang Tindak Pidana yang terdiri atas pelayanan administrasi perkara pidana dan pelayanan informasi proses penanganan perkara. Bidang intelijen mencakup layanan informasi publik dan layanan laporan masyarakat. Bidang perdata dan Tata Usaha Negara mencakup layanan konsultasi hukum perdata (pelayanan hukum). 

Bidang pengawasan mencakup layanan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku pegawai kejaksaan sedangkan bidang pembinaan memberikan dukungan teknis pelayanan pada bidang-bidang tersebut.(rls)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :