Sindikat Narkoba Terbesar di Kampar Divonis 11 Tahun Penjara

Oni Silvia (37) tahun, salah seorang sindikat narkoba di Kampar, Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Bangkinang, Selasa (10/2/15).

BANGKINANG, oketimes.com- Seorang sindikat narkoba jenis sabu-sabu terbesar di kabupaten kampar Oni Silvia (37) tahun janda beranak tiga menangis histeris di ruang sidang PN Bangkinang setelah dirinya dijatuhi hukuman oleh majelis Hakim di PN Bangkinang kabupaten Kampar, Selasa (10/2/15).

Terdakwa dihukum 11 tahun penjara denda Rp 5 M subsider 6 bulan  kurungan, karena divonis bersalah menjadi sindikat narkoba jenis sabu-sabu seberat 44,10 gr, ujar Ari Andhika Adikresna, SH.MH Humas PN Bangkinang di ruang kerjanya pada selasa (11/2/15).

Oni Silvia warga Simpang Kualu Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ini, ditangkap pada 22 September 2014 yang lalu di jalan Raya Pekanbaru- Bangkinang tepatnya di depan SPBU Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Terdakwa ketika itu disuruh oleh `Sby` mengantarkan sabu-sabu seberat 44,10 gr kepada salah seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Oni Silvia salah seorang sindikat Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pekanbaru dan Kampar, barang bukti (BB) yang ditangkap waktu itu merupakan tangkapan narkoba jenis sabu-sabu paling besar di Kabupaten Kampar, ujar Ari.

"Oni Silvia didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 undang- undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, terbukti bersalah sebagai perantara dalam sindikat Narkoba jenis sabu-sabu seberat 44.01 gr, dimana sebelumnya JPU Sri Haryati SH.MH menuntut tersangka dengan pasal 112 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan 9 tahun penjara denda Rp 5 M subsider 6 bulan kurungan, tandas Ari.(has).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :