PT AP SSK II Acuhkan Surat Edaran Larangan Jual Tiket di Bandara
Penjulan tiket pesawat komersil di labtai dasr Bandara Intenasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - PT Angkasa Pura Sultan Syarif Kasim (SSK) II hingga kini masih tetap memberlakukan penjualan tiket pesawat komersil dan membuka peluang bagi taksi-taksi yang diduga tidak sesuai aturan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru kian eksis.
Padahal, sejak akhir Desember 2014 lalu, Kementrian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor:209/I/16/PHB/2014 tentang Pelayanan Publik di Bandara Internasional Seluruh Indonesia, jelas melarang keberadaan penjualan tiket pesawat komersil di Bandara Internasional di Indonesia termasuk Bandara SSK II Pekanbaru.
Dari hasil pantauan oketimes.com di lapangan, penjualan tiket pesawat komersil hingga kini masih tetap eksis dan berlangsung di lantai dasar atau tepatnya di pintu masuk koridor Keberangkatan chek-In Bandara SSK II.
Mulai dari penjualan tiket pesawat komersil maskapai penerbangan dalam Negeri dan Luar Negeri seperti, Lion, Garuda, Citylink, Mandala Airlines, Fire Fly, Batik Air dan puluhan counter pesawat masih tetap eksis bebas melakukan transaksi penjulan tiket pesawat di bandara kebanggaan provinsi Riau ini.
Bukan itu saja, dari hasil pantuan, para calo tiket dan taksi gelap masih tetap gentayangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, hingga saat ini. Bahkan saat media ini hendak memasuki kawasan bandara internasional ini sempat ditawari oleh para calo tiket untuk menawarkan membeli tiket pesawat. Lantas media ini mengacuhkan penawaran calo ini dan bergegas hendak menjumpai pihak pengelola air pot SSK II.
Ketika ditemui salah satu petugas Duty Airpot yang tidak ingin disebutkan nanmaya, tidak bersedia identitasnya ini menolak untuk memberikan informasi tentang adanya larangan penjualan tiket dan taksi gelap di Airpot tersebut.
"Aduh saya pak, saya tak bisa memberikan komentar soal itu. Langsung saja saja sama pak GM Angkasa Pura SSK II," tukas salah satu petugas Duty Airport SSK II ini menjawab pertanyaan media ini.
GM Angkasa Pura SSK II Arif Dermawan saat ditemui di Kantor Bandara AP SSK II baru ini, tidak bersedia memberikan penjelasan kepada media ini.
Padahal maksud kedatangan media ini hanya sekedar mengkonfirmasikan, terkait Surat Edaran Menteri Perhubungan yang melarang pihak Angkasa Pura, untuk tidak dibenarkan menjual tiket atau membuka counter penjualan tiket dan calo dan taksi gelap di Bandara Internasional termasuk di Bandara SSK II Pekanbaru.
"Tadi saya sudah sampaikan sama bapak, soal kedatangan bapak nanya soal itu. Tapi bapak belum bersedia memberikan waktu, coba besok atau lain kali aja datang apak," ujar Sekretaris pribadinya yang bernama Tika ini menjawab pertanyaan media ini. (ari)
Komentar Via Facebook :