Oknum Polisi Larikan Motor di Lapor ke Polresta

Ilustrasi, penggelapan motor

PEKANBARU, Oketimes.com - Seorang oknum Polisi berinisial CH (30) warga Jalan Tanjung Datuk Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, karena diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda No Pol BM 4293 NQ milik Fengky Bernand Sinambela (43) warga Jalan Dahlia No 81, Kecamatan Sukajadi ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (7/2) lalu.

Peristiwa penggelapan yang dilakukan sang oknum polisi tersebut terjadi pada Kamis (05/2) lalu. Saat itu terlapor meminjam sepeda motor korban untuk keperluan bertandang kerumah temannya. Karena korban dan terlapor sudah saling mengenal akhirnya korban menyerahkan motornya.
    
Namun, hingga saat korban melaporkan tindakan pelaku yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan motornya. Sewaktu korban meminta motornya dikembalikan tersangka selalu mengelak, apalagi setelah dicoba menghubungi pelaku melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tidak menjawab korban.
     
Karena merasa curiga dengan gelagat terlapor dan tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan sepeda motornya. Franky lalu memutuskan melapor ke Polresta Pekanbaru dengan harapan sepeda motornya dapat dikembalikan.
     
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH Ssos Mhum, dikonfirmasi media ini, Senin (09/2/15) siang, membenarkan adanya laporan korban.

"Terkait laporan korban yang melibatkan oknum polisi, proses penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan penggelapan motor yang dilakukan tersangka masih dalam penyelidikan," ujar Robert.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait