Pelaksanaan Musrenbang Tidak Tepat Sasaran, Kades Keluhkan Anggaran P3K
PS.PENGARAIAN, oketimes.com– Program Percepatan Pembangunan Kecamatan (P3K), merupakan program BAPPEDA yang tak luput dari peran serta para camat dan juga penggagas P3K. Program ini merupakan terobosan untuk mencapai pemerataan pembangunan di pedesaan dan juga merupakan jawaban dari pada Musrenbang yang tidak pernah dirasakan hasilnya sampai detik ini.
Musrenbang,menurut kepala desa Ujang Bakri, hanya mengiming-ngiming saja. Kenyataannya tidak ada. Hal yang paling dirasakan dalam program P3K ini adalah, pemerataan pembangunan jalan didesanya yaitu jalan desa Sampurna Alam menuju Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu. Sampai saat ini tidak terealisasi.
Dalam hal ini kita menduga bahwa adanya permainan oknum tertentu, jika anggota dewan memasukkan diluar musrenbang itu tidak sesuai dengan mekanisme, sebab usulan yang diajukan melalui Musrenbang merupakan program skala prioritas.
"Untuk apa ada musrenbang kalau dewan memasukkan aspirasi lewat belakang, itulah pentingnya agar program yang dianggarkan menjadi skala prioritas," ungkap Kades.
Ia menambahkan, setelah proyek tersebut disahkan DPRD bisa melakukan intervensi. Apalagi meraup keuntungan dengan menjual proyek kepihak ketiga. "Tugas dewan itu mengusulkan, mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu H Candra, ketika dikonfirmasi, Minggu(8/2) siang, mengatakan, "kita tidak pernah lakukan interpensi setelah proyek tersebut masuk dalam APBD. Pada intinya apapun aspirasi yang disampaikan, idealnya disampaikan ke SKPD ataupun saat musrenbang," ujarnya.
Meskipun sebelumnya, Bupati Bupati Rohul, Drs H Achmad Msi mengingatkan kepada OPD dan pelaksana lapangan agar berhati hati dan jujur serta adil dan amanah dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing masing.
Sayangnya, realita di lapangan amatlah berbeda. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merasa dirinya benar juga adil, dalam menjalankan tugasnya, kurang transparan.
Akibatnya para kepala desa mengeluhkan semua itu. Karena mamsing-masing kepala desa tidak sama dalam menerima dana hibah itu, sehingga terjadi ketidak puasan.
Dana yang di terima para kepala desa bervariatif. Tapi, ada pula desa yang menerima utuh."Ini semua diduga lemahnya Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO). Kelemahan tersebut dapat kita tinjau dari pengalokasian dana yang tidak merata, dana yang diperuntukan kepada setiap desa harus melibatkan BPMPD (Bappemdes), karena desa identik dengan BPMPD dan kecamatan identik dengan TAPEM (Tata Pemerintahan). Kelemahan yang lainnya, adanya ketua UPK P3K merangkap dengan PNPM sehingga para kepala desa beranggapan dana hibah tersebut bersumber dari PNPM, papar kades lagi.(Rely)
Komentar Via Facebook :